Menanggapi ancaman serius itu, Faida justru menilai bahwa wacana itu tak memiliki dasar dari aspek ketatanegaraan atau perundang undangan.
"Itu tidak ada pasalnya (aturannya). DPRD sudah tahu itu kok," jawab Faida seusai menghadiri Pelantikan Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PD IPM) Jember di Aula Ahmad Zaenuri Unmuh Jember, Jumat (29/4/2016) malam.
Padahal berdasarkan UU No 27 tahun 2009 pasal 361 ayat 1, 2 dan 3 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD menyebutkan, absennya pejabat pemerintah sebanyak tiga kali beruntun tanpa adanya alasan yang jelas, maka DPRD dapat melakukan pemanggilan paksa dengan melibatkan aparat kepolisian.
Faida justru menilai bahwa selama ini media massa tidak menjalankan tugas jurnalistiknya dengan benar. "Ini mau saya jawab jujur atau mengada ada? Karena media sekarang ini sukanya melintir (membalikkan fakta)," cetus Faida.
Bupati Jember yang baru menjabat awal tahun 2016 ini memaparkan alasannya absen selama tiga kali berturut-turut itu. Menurut dia, undangan hearing dari Panitia Khusus (Pansus) tambang pertama kali dianggap mendadak.
"Undangan pertama, surat undangan datang jam 11.00 wib sedangkan acara dimulai jam 13.00 wib. Undangan yang kedua, saya sudah mewakilkan kepada tim yang membawa data pertambangan di Jember," jelas mantan Direktur RS Bina Sehat Jember tersebut.
Sedangkan alasan absennya pada undangan ketiga yakni dikarenakan surat perintah dari Gubernur Jawa Timur Soekarwo agar Faida mengikuti pelatihan Kemendagri di Jakarta.
"Mengenai berita Ketua DPRD Jember diusir, saya sudah ngobrol sama Pak Thoif (Ketua DPRD Jember). Itu bukan diusir kok," ucapnya.
Sementara secara terpisah, Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni menuturkan, komunikasi yang dibangun oleh Bupati Jember yang baru ini kurang baik.
"Kami mau ada sinergi antara Pemkab Jember dengan DPRD Jember maupun lembaga yang berada di atasnya. Seharusnya harus ada komunikasi dengan saya jika memang tidak bisa hadir. Nah, ini malah tidak," ungkapnya, di Gedung DPRD Jember.
Bahkan, pada undangan kedua, lanjut Thoif, Bupati hanya mewakilkan kepada Kepala Bidang dari instansi terkait. "Seharusnya kalau tidak hadir bisa diwakili Wabup atau minimal Sekkab Jember," sesal legislator Gerindra tersebut.
Ketua Pansus Tambang DPRD Jawa Timur, Ahmad Hadinudian menegaskan, akan berkoordidnasi dengan Pemprov dan Polda Jawa Timur untuk teknis pemanggilan paksa ini.
"Bupati Jember ini sudah tiga kali mengabaikan panggilan Pansus Tambang tanpa ada alasan yang jelas. Ini seperti mengabaikan dan melecehkan kelembagaan dari DPRD Jatim," kata Hadi.
Seharusnya, tambah Hadi, jika memang tidak bisa hadir, maka yang bersangkutan bisa memberikan surat kepada DPRD Jatim mengenai alasan ketidak hadiran. "Bukan kemudian seperti menganggap rapat pansus tambang sebagai hal yang tidak penting," ujarnya.
Hadi menuturkan, meskipun hanya undangan pansus, namun tidak seharusnya Bupati Jember Faida menyepelekannya. Undangan kepada Bupati bukan hanya kelembagaan Pansus, melainkan Institus DPRD Jatim.
"Secara kelembagaan, DPRD Jatim ini yangdikoordinasikan dengan Gubernur Jawa Timur. Kewenangan dan ketatanegaraan sudah konstitusional sehingga seharusnya tatanan hirearki pemerintahan dipahami oleh bupati," tegas Hadi.
Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan panggilan khusus kepada Bupati Jember untuk masalah tambang ini. Nantinya, Bupati akan berhadapan dengan seluruh anggota pansus di DPRD Jatim. "Rencananya akan kita panggil awal bulan depan," ucap Hadi.
Dia menambahkan, pemanggilan paksa ini akan menjadi yang pertama yang akan dilakukan di DPRD Jawa Timur. Pasalnya, selama ini tidak pernah ada yang 'membandel' hingga absen dalam tiga kali panggilan. (fat/fat)











































