Sugeng Mujiadi langusng dimasukkan mobil dinas kejari dan dibawa ke Lapas Kelas II A Sidoarjo, usai diperiksa maraton.
"Rencananya tersangka diperiksa pagi, tapi karena penasehat hukumnya meminta penudaan karena tersangka mengikuti acara di Pendopo Sidoarjo. Kemudian, tersangka diperiksa pasca salat Jumat," kata seorang sumberĀ di Kejari Sidoarjo, Sabtu (30/4/2016).
Sementara salah seorang penasehat hukum tersangka, Sahrul Borman mengaku keberatan atas penahanan kliennya. Apalagi, selama diperiksa sebagai tersangka selama 2 kali selalu menghadiri panggilan penyidik.
"Tersangka ini kooperatif kok ditahan. Makanya saya besok hari Senin (2/5) akan mengajukan penangguhan penahanan. Wong tak ada alasan jelas soal penahanannya," ujarnya di depan Lapas Sidoarjo.
"Hari ini pemeriksaan yang kedua. Kami tak ada upaya untuk melaksanakan mempraperadilkan kasus yang menjerat klien saya. Tunggu saja Senin pekan depan kami mengajukan penangguhan penahanan," imbuhnya
Sugeng disangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Jo UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tim penyidik kejari Sidoarjo telah memeriksa tiga pegawai PDAM dan rekanan pemenang tender proyek pengadaan 10 ribu pipa sambungan rumah tersebut. Proyek ini disangka sarat dengan manipulasi dan persekongkolan antara pegawai PDAM dan rekanan yang akhirnya memenangi lelang.
Ketiga pegawai PDAM itu adalah Ketua Unit Layanan Pelelangan (ULP) Amiruddin Fauzi, Sekretaris ULP Yoyok Supriyanto dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ardhiani. Serta rekanan Direktur CV Langgeng Jaya, Tjio Julius. Namun kejari belum menetapkan mereka sebagai tersangka.
(Suparno/fat)