Dua Terdakwa Pembunuh Salim Kancil Divonis Penjara 3,5 Tahun

Dua Terdakwa Pembunuh Salim Kancil Divonis Penjara 3,5 Tahun

Imam Wahyudiyanta - detikNews
Kamis, 28 Apr 2016 15:48 WIB
Dua Terdakwa Pembunuh Salim Kancil Divonis Penjara 3,5 Tahun/Foto: Imam Wahyudiyanta
Surabaya - Dua terdakwa di bawah umur yang membunuh Salim Kancil divonis tiga tahun enam bulan penjara. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

Vonis yang dibacakan hakim Tinuk Kushartati tersebut tidak sesuai dengan tuntutan jaksa yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara. Dalam tuntutannya jaksa menyatakan bahwa kedua terdakwa melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Kami masih pikir-pikir. Kami akan melapor ke pimpinan dulu," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doddy Ghazali kepada wartawan seusai sidang, Kamis (28/4/2016).

Sidang sendiri berlangsung tertutup karena melibatkan anak di bawah umur. Sidang mendudukkan ABD (16) dan ILS (15) sebagai terdakwa.

Pembunuhan Salim Kancil terjadi pada Sabtu 26 September 2015. Salim Kancil dibunuh karena menentang penambangan pasir di Desa Selok Awar-Awar, Lumajang. Kades Desa Selok Awar-Awar Haryono adalah otak di balik kasus pembunuhan Salim dan turut menjadi tersangka. Dua pembunuh yang ikut serta adalah dua terdakwa yang masih di bawah umur. (iwd/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.