Vonis yang dibacakan hakim Tinuk Kushartati tersebut tidak sesuai dengan tuntutan jaksa yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara. Dalam tuntutannya jaksa menyatakan bahwa kedua terdakwa melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Kami masih pikir-pikir. Kami akan melapor ke pimpinan dulu," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doddy Ghazali kepada wartawan seusai sidang, Kamis (28/4/2016).
Sidang sendiri berlangsung tertutup karena melibatkan anak di bawah umur. Sidang mendudukkan ABD (16) dan ILS (15) sebagai terdakwa.
Pembunuhan Salim Kancil terjadi pada Sabtu 26 September 2015. Salim Kancil dibunuh karena menentang penambangan pasir di Desa Selok Awar-Awar, Lumajang. Kades Desa Selok Awar-Awar Haryono adalah otak di balik kasus pembunuhan Salim dan turut menjadi tersangka. Dua pembunuh yang ikut serta adalah dua terdakwa yang masih di bawah umur. (iwd/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini