Dua Pembunuh Salim Kancil di Bawah Umur Dituntut 7 Tahun Penjara

Dua Pembunuh Salim Kancil di Bawah Umur Dituntut 7 Tahun Penjara

Imam Wahyudiyanta - detikNews
Selasa, 26 Apr 2016 16:18 WIB
Foto: Imam Wahyudiyanta
Surabaya - Dari beberapa terdakwa pembunuh aktivis tambang pasir Salim Kancil, dua diantaranya masih di bawah umur. Dua terdakwa di bawah umur ini dituntut hukuman penjara 7 tahun.

Sidang yang menghadirkan ABD (16) dan ILS (15) ini berlangsung tertutup dipimpin Halim Budi Nuh. Sidang digelar di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Seusai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Novantoro dianggap terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam perbuatan pembunuhan.

"Kami buktikan yang dilakukan kedua terdakwa adalah pembunuhan berencana karena fakta sidang membuktikan bahwa mereka ikut berkumpul sehari sebelum pembunuhan itu," ujar Dwi kepada wartawan, Selasa (26/4/2016).

Kedua terdakwa ikut melakukan pembunuhan terhadap Salim Kancil dengan cara memukulkan batu. "Sesuai UU nomor 11 tahun 2012, kami menuntut tujuh tahun karena masih anak-anak maka hukumannya separuh dari ancaman," kata Dwi.

Pembunuhan terhadap Salim Kancil terjadi, Sabtu 26 September 2015. Salim dibunuh sekelompok orang atas suruhan Kepala Desa Selok Awar-Awar Haryono. Salim dibunuh karena getol menyuarakan penghentian penambangan pasir di Desa Selok Awar-Awar. (iwd/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.