15 Bangli yang berdiri di atas tanah seluar 825 M2 milik PT KAI diperkirakan berdiri 3 tahun lalu. 2 Unit alat berat membongkar bangli tersebut.
Awalnya, pemilik rumah menyewa ke PT KAI. Namun seiring berjalan bangunan diperuntukkan sebagai tempat yang melanggar hukum. Dan akhirnya tidak memperpanjang kontraknya.
"Bangunan permanen ini berdiri di atas tanah milik PT KAI. Pemilik awalnya mengontrak hanya satu tahun, kemudian diperpanjang lagi. Karena disinyalir banguan ini diperuntukkan melanggar hukum, kontraknya kami putus," kata Humas PT KAI Suprapto kepada wartawan di lokasi, Selasa (26/4/2016).
Pihaknya, jelas dia, sudah melakukan sosialisasi agar bangunan segera dibongkar, namun tetap tak dihiraukan.
Sementara Camat Krian Agustin Iriani mengatakan, pihaknya sudah menegur secara resmi tiga kali. Dia mengaku selain diduga untuk komplek lokalisasi, keberadaan bangli ini juga meresahkan warga. Sebab, setiap malam banyak pemuda datang.
"Kita pernah mengalami kesulitan saat akan melakukan penggerebekan. Karena dia prakteknya berganti-ganti, terkadang siang hari sekitar jam 8 pagi hingga jam 4 sore, terkadang malam hari," jelasnya.
Namun, kata dia, penghuni rumah diduga PSK, bukan warga Krian. Namun warga kota lain yang berdatangan mencapai puluhan. "Sampai saat ini kami mendapatkan data dari Dinas Kesehatan bahwa warga Krian yang menyandang penyakit HIV makin meningkat jumlahnya," tegasnya.
(fat/fat)