Modus Baru Transaksi via Perbankan Dibongkar dalam Operasi Bersinar 2016

Modus Baru Transaksi via Perbankan Dibongkar dalam Operasi Bersinar 2016

Enggran Eko Budianto - detikNews
Senin, 25 Apr 2016 16:12 WIB
Modus Baru Transaksi via Perbankan Dibongkar dalam Operasi Bersinar 2016
Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Selama 30 hari operasi Bersinar, Polres Mojokerto meringkus 34 pengedar narkoba. Petugas menemukan modus transaksi baru yang digunakan jaringan pengedar untuk mengelabuhi petugas. Yakni memanfaatkan transaksi perbankan.

Kapolres Mojokerto AKBP Budhi Herdi Susianto mengatakan, dalam Operasi Bersinar antara 21 Maret-19 April, pihaknya menangkap 34 pengedar narkoba. Dari para pengedar barang haram itu, pihaknya menyita narkotika golongan I dan obat-obatan berbahaya.

"Barang bukti yang kami sita antara lain, sabu seberat 24,6 gram, ganja 143 gram, double L 1.540 butir, 3 sepeda motor, 27 handphone, bong, 5 timbangan digital, dan uang tunai Rp 897.000," kata Budhi kepada wartawan, Senin (25/4/2016).

Budhi menjelaskan, modus operandi jaringan pengedar narkoba di wilayah hukumnya saat ini kian sulit terdeteksi. Ternyata sebagian pengedar menggunakan modus transaksi baru untuk mengelabuhi petugas.

Modus baru itu terungkap dengan adanya barang bukti slip transfer antar bank yang disita dari sejumlah pengedar.

"Baru kali ini kami temukan. Sekarang pola mereka (pengedar) menggunakan perbankan dalam transaksinya. Mereka transaksi berdasarkan kepercayaan. Uang dikirim, kemudian barang dikirim. Mereka memang meminimalisir penggunaan uang tunai untuk mengelabuhi petugas," terangnya.

Meski mengantongi bukti transfer lengkap dengan identitas pemilik rekening yang dituju, lanjut Budhi, ternyata tak mudah untuk mengungkap bandar narkoba yang menjadi bos para pengedar kecil. Namun, pihaknya akan melacak identitas bandar tersebut.

"Antara pengedar dengan bandar di atasnya saling kenal, namun nama yang mereka kenal belum tentu sama dengan yang di rekening. Akan kami dalami untuk tindak pidana pencucian uang," tandasnya.

Akibat perbuatannya, kata Budhi, 34 pengedar narkotika itu harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Mereka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (fat/fat)
Berita Terkait