Penyerapan tidak lain dari hasil perburuan petugas yang mengetahui tersangka hendak pulang ke rumahnya di Desa Gunung Ronggo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. "Pelaku kita tangkap saat bersembunyi di ladang tebu," ujar Kasatreskrim Polres Malang AKP Adam Purbantoro kepada wartawan, Minggu (24/4/2016).
Kini, proses penyidikan terhadap pelaku pemerkosaan istri temannya tersebut kembali dilanjutkan. Sebelum kabur, Khoirul alias Benu tengah berada di ruang Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Satreskrim Polres Malang, usai ditangkap, Sabtu (23/4/2016), malam.
Khoirul dapat kabur dengan menjebol atap plafon ruang Gakkumdu, kemudian membuka genting dan kabur menyusuri sungai berada di sisi barat Mapolres Malang.
Adam mengatakan, sejak tersangka melarikan diri dari ruang tahanan sementara, disebar anggota pada tiga titik wilayah di kawasan Tajinan. Lokasi tersebut merupakan kampung halaman pelaku. Sebelum itu, petugas juga melibatkan tim K9 dari Brimobda Ampeldento untuk menelusuri jejak Khoirul. "Kita sergap tersangkap, sebelum pulang ke rumahnya," tegas mantan Kasatreskrim Polres Malang Kota ini.
Diketahui, tersangka berjalan kaki menuju wilayah Tajinan. Kepada petugas, Khoirul mengaku, nekat kabur karena tidak ingin meringkuk lagi di sel penjara.
Khoirul baru saja keluar dari Lapas Kelas I Lowokwaru karena tersangkut kasus asusila, tersangka diganjar hukuman 4 tahun. Tidak lama, Khoirul dilaporkan telah memperkosa istri teman dekatnya sendiri.
Petugas berhasil menangkap Khoirul kembali, langsung menggelandangnya ke Mapolres Malang. Khoirul dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, sebelum malam harinya kemudian nekat kabur. (mad/mad)











































