"Unggas jenis burung tersebut kami sita dari atas KM Gunung Dempo," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Arnapi kepada wartawan, Kamis (21/4/2016).
Tersangka yang membawa burung tersebut adalah Choirul Anam (25), warga Jalan Wonokusumo Lor. Choirul mengaku membeli burung itu dari F di Sorong Papua.
34 burung itu adalah 1 ekor burung cendrawasih kepala biru, 3 ekor burung julang mas, 3 ekor burung cendrawasih ekor panjang, 6 ekor kakaktua jambul kuning, 10 ekor kakaktua hijau (bayan), dan 11 ekor kakaktua merah.
Agar tak diketahui petugas kapal, Choirul 'mengemas' sebagian burung dengan cara memasukkannya ke botol air mineral yang ujungnya sudah dipotong. Agar tak terlihat dari luar karena permukaan botol air mineral yang bening, Choirul membalutnya dengan karton kardus. Burung dimasukkan ke dalamnya dengan cara kakinya ditekuk dan posisi paruhnya diletakkan di bagian atas botol yang terbuka.
Dan sebagian burung lain diletakkannya di kardus. Choirul lalu menaruh burung-burung itu di bawah kolong tempat tidur ekonomi dek IV KM Gunung Dempo. Saat bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak, polisi yang mendapat informasi adanya penumpang yang membawa burung dilindungi segera bergerak.
Choirul pun ditangkap dan mengakui jika memang dia yang membawa burung itu. Namun saat polisi melakukan penyitaan, diketahui jika ada delapan burung yang mati. Diduga burung-burung yang mati itu susah mendapatkan udara segar dan kepanasan berada di tempat yang sempit.
Kepada polisi Choirul mendapatkan burung dari F di Sorong, Papua. Rencananya, burung itu akan diterima oleh Soleh begitu kapal bersandar. Kepada Soleh, Choirul menjual burung0burung itu seharag Rp 300-800 ribu. Dan untuk membawa burung dari Sorong ke Surabaya, Choirul mengaku dibayar Rp 2 juta. Choirul sendiri mengaku sudah empat kali membawa burung dilindungi. Mendengar kata Soleh, polisi langsung teringat nama itu.
Soleh merupakan DPO polisi atas kasus serupa.Pada Februari 2015, polisi mengamankan 182 satwa dilindungi dari KM Gunung Dempo yang terdiri dariĀ burung cenderawasih, burung kakaktua raja, tupai terbang, bayan hitam, ular, dan lain sebagainya. Namun saat itu polisi tidak menemukan pemiliknya. Dan ternyata Soleh adalah pemilik itu semua.
"Selama menjadi DPO, tersangka tetap menyelundupkan burung dilindungi. Sudah tujuh kali dia melakukannya," kata Arnapi.
Soleh kepada polisi mengaku bahwa dia hendak membawa burung itu ke Jakarta via darat. Di Jakarta, burung itu akan diserahkannya ke W. Burung-burung yang dilindungi itu memang pesanan W. Untuk mengantar burung dari Surabaya ke Jakarta, Soleh mengaku diupah Rp 5 juta plus biaya transportasinya.
"Kami masih mengembangkan kasus ini ke orang yang memesan burung itu," tandas Arnapi. (iwd/fat)











































