Upaya Penyelundupan Sabu ke Tahanan Polrestabes Surabaya Digagalkan

Upaya Penyelundupan Sabu ke Tahanan Polrestabes Surabaya Digagalkan

Imam Wahyudiyanta - detikNews
Rabu, 20 Apr 2016 21:30 WIB
M yang mencoba menyelundupkan sabu ke dalam tahanan (Foto: Imam Wahyudiyanta)
Surabaya - Upaya penyelundupan narkoba ke tahanan Polrestabes Surabaya digagalkan. Penyelundupan sabu tersebut disamarkan dengan dimasukkan ke botol sampo.

Kasus ini berawal dari tahanan narkoba bernama M Syaifudin. Syaifudin meepunyai teman bernama Yonif yang berutang kepadanya sebesar Rp 1 juta. Saat ditagih, Yonif mengaku tak punya uang. Namun setelah dinegosiasikan, akhirnya Syaifudin setuju utangnya dibayar menggunakan 1 gram sabu yang kebetulan dipunyai oleh Yonif.

Namun posisi Syaifudin berada di penjara. Pastinya tak akan mudah memasukkan sabu ke dalam penjara. Namun persoalan itu dijawab Syaifudin dengan menyuruh M untuk mengantarkan sabu itu ke tahanan Polrestabes Surabaya.

"Tersangka menyuruh M mengambil peralatan mandi, termasuk sampo ke rumah Yonif," ujar Wakasat Narkoba Kompol Anton Prasetyo kepada wartawan, Rabu (20/4/2016).

M kemudian menuruti perintah Syaifudin tanpa mengetahui apa isi di dalam peralatan mandi tersebut. M kemudian datang membesuk ke tahanan
Polrestabes Surabaya. Namun M membesuk tidak pada saat jam besuk, melainkan pada malam hari.

Tentu saja permintaan M untuk menitipkan peralatan mandi agar diserahkan ke Syaifudin tidak dikabulkan petugas jaga. Saat itu yang berjaga adalah Brigadir Romzi dan Briptu Angga. Namun M tetap ngotot agar peralatan mandi itu bisa dititipkan. Kengototan M membuat Romzi dan Angga curiga.

"Dua penjaga tersebut kemudian berpura-pura berkata kepada M bahwa peralatan mandi itu bisa dititipkan namun mereka harus bertemu di luar
Polrestabes Surabaya. Mereka sepakat bertemu di Jalan Rajawali. Kedua penjaga lalu menghubungi kami," lanjut Anton.

Saat di Jalan Rajawali itulah M diinterogasi dan digeledah. M mengaku tak tahu apa yang tersembunyi di peralatan mandi itu. Polisi kemudian menggeledah peralatan mandi yang terdiri dari sampo, sikat gigi, sabun.

"Setelah kami geledah, kami menemukan 1 gram sabu di dalam botol sampo," kata Anton.

M sendiri tidak ditahan dan hanya berstatus sebagai saksi karena terbukti tidak menggunakan narkoba dan kurang cukup bukti. Sementara Syaifudin tentu saja bakal mendapat hukuman tambahan yang lebih berat atas kenekatannya tersebut.

"Kami masih mengejar orang yang mempunyai sabu tersebut (Yonif)," tandas Anton. (fat/iwd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.