Pedagang Asongan Ketapang Wadul Dewan karena Tak Bisa Berdagang di Kapal

Pedagang Asongan Ketapang Wadul Dewan karena Tak Bisa Berdagang di Kapal

Ardian Fanani - detikNews
Rabu, 20 Apr 2016 13:40 WIB
Foto: Ardian Fanani
Banyuwangi - Ratusan pedagang asongan di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi mendatangi gedung DPRD setempat, Rabu (20/4/2016). Mereka yang tergabung Paguyuban Pedagang Asongan (PPA) Ketapang ini mengadukan atau wadul soal kebijakan manajemen PT ASDP Ketapang yang membatasi berjualan di area pelabuhan.

"Kami hanya cari makan. Mohon pihak ASDP mengerti jeritan kami. Kita dibentuk ASDP, masak kita harus dibunuh pelan-pelan oleh bapak kami," ujar orator aksi PPA.

Ketua PPA Ketapang, Sunoto mengatakan, sejak Januari 2016 lalu, pedagang asongan  yang boleh berjualan di dalam kapal hanya dua orang. Tentu hal itu, sangat merugikan para pedagang lainnya. Sebab pendapatan para pedagang berkurang hampir 90 persen.

"Kita Paguyuban Pedagang Asongan (PPA) Ketapang mendesak pihak ASDP mencabut aturan itu, karena aturan itu dirasa tidak berpihak kepada rakyat kecil," ujarnya kepada detikcom.

Para pedagang asongan sepenuhya menggantungkan hidup dengan berjualan di dalam kapal. Aturan baru itu tidak hanya merugikan, tapi juga mematikan satu-satunya sumber penghasilan para pedagang asongan di Ketapang.

"Saya mohon tidak banyak- banyak, hanya satu permohonan kami di asongan, izinkan kami tetap beraktivitas seperti semula naik di atas kapal dengan aturan yang sesuai aturan yang ada di ASDP. Kami kurang tertib bagaimana? Ketertiban kami mungkin satu-satunya terbaik di Indonesia, satu orang pun tidak pakai seragam, istilahnya berbeda dengan seragam kami saya sendiri yang akan melangsung menertibkan anggota saya sendiri," kata Sunoto.

Sunoto mengancam, jika PT ASDP tetap memberlakukan aturan itu, maka para pedagang asongan akan melakukan aksi unjuk rasa yang lebih besar di Pelabuhan Ketapang.

Sementara General Manajer PT ASDP Ketapang Banyuwangi Muhammad Yusuf Hadi mengatakan, pihaknya hanya menerapkan aturan yang tertuang dalam UU Pelayaran Tahun 2008 dan peraturan pemerintah tentang kepelabuhan.

Dalam dua aturan tersebut, kata Yusuf, sudah tercantum bahwa di pelabuhan sudah terbagi zona bagi pedagang asongan dan penumpang yang akan menggunakan jasa pelabuhan. Pedagang asongan hanya boleh berjualan di zona C atau hanya di pinggir dermaga. Aturan ini ditegakkan untuk kenyamanan pengguna jasa dan keamanan pelayaran untuk menghindari kecelakaan laut.

"Namun kenyataanya para pedagang asongan tidak mengindahkan aturan itu. Padahal Pelabuhan Ketapang merupakan obyek vital yang harus steril  dari aktivitas perdagangan," jelasnya.

Menanggapi permasalahan tersebut, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Muhammad Joni Subagio, berjanji akan melakukan rapat khusus untuk mencari jalan keluarnya. Karena pedagang asongan juga butuh pekerjaan untuk menafkahi keluarganya.  Diharapkan permasalahan ini ada solusinya yang baik untuk kedua belah pihak.

"Kita akan mengeluarkan rekomendasi karena asongan ini juga warga Banyuwangi. Kita akan duduk bersama dulu dengan pihak-pihak terkait," ujarnya. (fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.