"Operasi yustisi ini sekaligus penertiban pedagang yang mengalihfungsikan stand menjadi tempat tinggal," kata Kasatpol PP Surabaya, Irvan Widyanto kepada detikcom, Rabu (13/4/2016).
Selain menjalani sidang tipiring, 81 pedagang asal luar Kota Surabaya ini juga dikenakan denda dan wajib dibayar di tempat sebesar Rp 100 ribu.
"Sementara bagi pedagang yang ber-KTP Surabaya, dipersilahkan untuk segera melaporkan diri ke kelurahan masing-masing," imbuh Irvan.
Mantan Camat Rungkut dan Kabag Pemkot Surabaya ini mengungkapkan operasi yustisi dilakukan sebagai bentuk langkah penertiban awal sebelum dilakukan penertiban dan penyegelan stand yang beralih fungsi menjadi tempat tinggal.
Sidang di tempat ini melibatkan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), Pengadilan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Surabaya dan Disepndukcapil Kota Surabaya. (ze/fat)











































