10 TKA Asal Tiongkok Tak Kantongi Izin Kerja

10 TKA Asal Tiongkok Tak Kantongi Izin Kerja

Enggran Eko Budianto - detikNews
Selasa, 12 Apr 2016 18:28 WIB
Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - 10 tenaga kerja asing (TKA) yang tak mengantongi izin kerja ditemukan Kantor Imigrasi Surabaya saat melakukan operasi ke pabrik peleburan baja PT Manna Jaya Makmur di Desa Tumapel, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Selasa (12/4/2016).

TKA asal Tiongkok itu akan dideportasi ke negara asalnya. Dalam pengecekan kali ini, petugas didampingi Disnakertrans Kabupaten Mojokerto. Petugas mengecek satu per satu kelengkapan dokumen 10 orang TKA.

Kasi Pengawasan Kantor Imigrasi Surabaya Agung Pramono membenarkan 10 TKA asal Tiongkok itu tak memiliki izin kerja lengkap. Mereka hanya mengantongi visa kunjungan wisata. Padahal, rata-rata TKA itu telah bekerja selama 2-5 tahun di pabrik baja tersebut.

"Dari sisi keimigrasian, pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja atau Kementerian Tenaga Kerja dari Jakarta," kata Agung.

Mendapati temuan ini, lanjut Agung, pihaknya akan membahas lebih lanjut dengan Disnakertrans Kabupaten Mojokerto. Pembahasan itu untuk menentukan sanksi yang akan dikenakan terhadap 10 TKA tersebut.

"Namun, jika bukti sudah sangat kuat sanksi tegas akan diberikan. Yakni pengajuan pro justisia untuk mendeportasi mereka," ujarnya.

Meski kedapatan memperkerjakan TKA tanpa izin, menurut Agung, PT Manna Jaya Makmur tak bisa dijatuhi sanksi pidana. Menurut dia, sanksi terhadap perusahaan hanya berupa teguran.

"Intinya tenaga kerja asing itu dipulangkan ke negara asal mereka karena tidak mematuhi peraturan di Indonesia," pungkasnya. (fat/fat)
Berita Terkait