"Pak Nyalla sudah merdeka. Insya Allah pasti pulang ke negaranya sendiri," katanya usai sidang praperadilan di PN Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya, Selasa (12/4/2016).
Dalam sidang praperadilan di PN Surabaya, hakim tunggal Ferdinandus memutuskan mengabulkan permohonan pemohon La Nyalla, yang membatalkan semua produk sprindik Kejati Jatim, dan La Nyalla sudah tidak lagi menjadi tersangka dalam suatu dugaan tindak pidana apapun.
"Semua implikasi seperti penetapan status DPO (daftar pencarian orang), pencekalan, gugur demi hukum," tegasnya.
Ia menerangkan, dalam hal terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bebas atas perkara yang menjadi alasan Pencegahan, maka pencegahan berakhir demi hukum.
"Implikasi putusan praperadilan, satu persatu gugur demi hukum. Pencabutan paspor Pak Nyalla gugur demi hukum. Pak Nyalla sudah merdeka, bukan orang yang disangkakan lagi," tandasnya.
Ketika ditanya kapan La Nyalla kembali ke Indonesia. Fahmi Bachmid belum mengetahui, tapi berjanji akan memberikan kabar kepulangan La Nyalla.
"Nanti kalau sudah pulang, kita kabari," tandasnya.
La Nyalla saat ini berada di Singapura. Dia dicekal dan dijadikan buron pada pertengahan Maret 2016 lalu karena 3 kali tidak hadir dalam pemeriksaan di Kejati Jatim. (roi/try)










































