Jaksa Kecewa Permohonan Praperadilan La Nyalla Dikabulkan, ini Responsnya

Jaksa Kecewa Permohonan Praperadilan La Nyalla Dikabulkan, ini Responsnya

Rois Jajeli - detikNews
Selasa, 12 Apr 2016 12:50 WIB
Jaksa Kecewa Permohonan Praperadilan La Nyalla Dikabulkan, ini Responsnya
Sidang Praperadilan La Nyalla di PN Surabaya (Foto: Rois Jajeli/detikcom)
Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kecewa dengan putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Surabaya Ferdinandus, yang mengabulkan permohonan pemohon praperadilan La Nyalla Mattalitti.

Ahmad Fauzi, jaksa Kejati Jatim mengatakan, masyarakat bisa melihat sendiri bagaimana pertimbangan dari hakim.

"Pada intinya, kami tidak sependapat dengan hakim. Dan bukti-bukti yang kami sampaikan, sama sekali tidak ada yang dipertimbangkan," katanya usai sidang putusan praperadilan di ruang sidang Cakra gedung Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya, Selasa (12/4/2016).

Ia mengatakan, bukti-bukti yang merugikan pemohon dinilai sama sekali tidak dipertimbangkan oleh hakim Ferdinandus.

"Kami mengajukan 59 bukti, tapi tidak ada satu pun yang dipertimbangkan," tuturnya.

Ia menerangkan, dua alat bukti yang diperoleh penyidik pada tanggal 14 Maret yakni keterangan dari Mandiri Sekuritas, keterangan dari Bank Jatim, keterangan dari Pemprov Jawa Timur dan keterangan ahli dari Peruri.

"Itu diperoleh tanggal 14. Jadi kalau hakim bilang tadi, alat-alat bukti yang kita peroleh setelah ditetapkan tersangka atau setelah tanggal 16 Maret, itu tidak benar," cetusnya.

Selain mengajukan bukti yang diperoleh pada 14 Maret, kata Fauzi, pihaknya juga memperoleh keterangan pada 15 Maret 2016 yakni keterangan ahli dari keuangan negara.

"Tadi temen-temen melihat sendiri, mendengar sendiri, keuntungan yang diperoleh tersangka (dari penjualan IPO Bank Jatim oleh La Nyalla) sama sekali tidak dipertimbangkan oleh hakim," ujarnya.

"Silakan dinilai sendiri bagaimana putusannya. Yang jelas kami sangat kecewa dengan apa putusan hakim dan apa yang menjadi pertimbangan hakim," jelasnya.

Ketika disinggung upaya lanjutan dari kejati dari putusan hakim yang mengabulkan permohonan termohon La Nyalla.

"Terkait upaya lanjutan terhadap penanganan kasus ini, nanti akan disampaikan langsung oleh pimpinan," tandasnya. (roi/try)
Berita Terkait