Lebih dari itu, Jahriya (46) juga dikepruk dengan palu hingga luka robek di pelipis kirinya. Bahkan, anak balitanya juga dihempaskan ke tempat tidur. Akibatnya, si balita bernama Fatimah mengalami luka pada bagian bibir bawah dan bengkak pada kepala sebelah kiri.
Sadar suaminya kalap, wanita berstatus PNS itu pun berusaha kabur. Namun sempat gagal karena semua pintu telah dikunci oleh si Aboud. Pelarian Jahriya akhirnya berhasil, setelah dia menerobos jendela kecil salah satu kamar rumah. Jahriya pun langsung melaporkan suami sirrinya itu ke kepolisian setempat.
"Si suami berhasil kita amankan di rumahnya, saat kita bermaksud melakukan olah TKP. Semalam langsung kita tahan untuk memudahkan proses pemeriksaan," kata Kapolsek Arjasa, AKP Supadi, Selasa (12/4/2016).
Keterangan detikcom, pelaku dan korban adalah pasangan suami istri yang terikat pernikahan siri. Keduanya sempat beberapa pekan pisah ranjang, sebelum akhirnya Aboud pulang ke rumah kontrakan menemui istrinya, Minggu (10/4) lalu. Namun, hanya selang sehari pria asal Singaraja Bali ini pamit akan pergi ke Bali.
Namun, ketika mengecek ke dalam dompet pelaku tidak mendapati KTP miliknya. Si suami ini pun bertanya kepada Jahriya, istrinya. Oleh korban dijawab, KTP suaminya itu ada di dalam Al-Qur'an dengan tujuan diamankan agar tidak hilang.
Bukannya berterima kasih sudah diamankan, si suami ini malah marah dan menarik baju istrinya.
"Kasus penganiayaan ini ditangani Polsek Arjasa. Polisi sudah mengamankan beberapa barang bukti. Antara lain sebuah celana dalam anak berwarna putih dengan noda darah, dan sebuah palu sepanjang kurang lebih 20 cm," papar Kasubbag Humas Polres Situbondo, Ipda Nanang Priyambodo.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76c jo pasal 80 ayat 1 UU no. 35 tahun 2014 sebagai perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," sambung Ipda Nanang. (fat/fat)











































