Rusak dan Jual Terumbu Karang karena Dirusak Dua Orang ini

Rusak dan Jual Terumbu Karang karena Dirusak Dua Orang ini

Imam Wahyudiyanta - detikNews
Senin, 11 Apr 2016 17:17 WIB
Rusak dan Jual Terumbu Karang karena Dirusak Dua Orang ini
Foto: Imam Wahyudiyanta
Surabaya - Rusaknya terumbu karang di Perairan Probolinggo salah satunya diakibatkan perbuatan AW. Dengan menggunakan linggis, AW mencungkil terumbu karang dan menjualnya ke penadahnya.

Ulah AW diendus polisi. AW dan MR, sang penadah akhirnya diamankan. Mereka ditangkap saat melakukan pemindahan terumbu karang dari kapal ke atas mobil pikap di pesisir Pantai Gending Probolinggo.

"Terumbu karang itu diangkut perahu bernama Bandar Nelayan dan hendak dipindahkan ke pikap yang sudah menunggu di pesisir Perairan Gending Probolinggo," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan di Ditpolair Polda Jatim, Senin (11/4/2016).

Argo mengatakan, tersangka AW mengaku sudah seminggu ini melakukan perusakan terumbu karang. Dibantu kompresor dan masker, AW menyelam di Perairan Gii Ketapang Probolinggi untuk mencari terumbu karang.

Berbekal linggis, terumbu karang itu dicongkel dan dikumpulan di dalam sebuah keranjang bambu. Untuk selanjutnya terumbu karang tersebut dipindahkan ke perahu Bandar Nelayan dan dibawa ke Perairan Gending Probolinggo.

Di sana sudah menunggu MR yang siap membeli terumbu karang tersebut. 29 Keranjang berisi terumbu karang dikumpulkan AW dibeli MR seharga Rp 3 juta. Namun sebelum transaksi itu terlaksana, polisi keburu mengamankan mereka.

"Rencananya terumbu karang itu juga dijual oleh tersangka MR ke penadah yang lain dengan harga yang lebih mahal," ujar Argo.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 73 UU nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau terkecil dan pasal 480 KUHP. (iwd/fat)
Berita Terkait