Warga esa Jatitengah Kec Selopuro Kab Blitar ini diamankan, setelah menerima laporan warga yang ditindaklanjuti dengan penyidikan intensif.
"Modusnya tersangka mengubah nomor dan nomor rangka yang tertera di STNK dengan menggunakan silet, pensil dan penggaris dan alat lukis seperti crayon atau cat air," kata Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya kepada wartawan di mapolres, Senin (11/4/2016).
Dalam pengakuannya di hadapan petugas, tersangka mendapat kertas STNK asli dari seseorang yang berinisial "P" (35) warga Kec Kepanjen Kab. Malang dengan harga Rp 100 ribu per lembar.
Selain nama itu, tambah Kapolres, ada dua orang lagi berinisial R (35) warga Kec Sanankulon Kab Blitar dan M (40) warga Kec Gondanglegi Kab Malang sebagai pemesan yang sudah ditetapkan sebagai target penangkapan.
Sementara itu Zaenal mengaku keuntungan yang didapat hanya sekedar uang jasa saja "Kalau R2 saya jual Rp 200 ribu tapi kalau R4 bisa terjual Rp 2,5 juta," tambahnya.
Dari penangkapan itu, barang bukti yang diamankan yakni 7 lembar STNK, 27 lembar notis pajak, 2 buah BPKB, 7 buah buku kir, 44 stempel. Selain itu juga disita 5 lembar SKPD, 1 botol tinta stempel, satu bantalan dan sebuah pensil.
Pelaku yang menjalankan bisnis ini selama satu tahun, sudah ditahan di Mapolres Blitar terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun karena melanggar pasal 263 KUHP. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini