Ini Pentingnya Edukasi SNI untuk Konsumen

Ini Pentingnya Edukasi SNI untuk Konsumen

Imam Wahyudiyanta - detikNews
Kamis, 07 Apr 2016 18:53 WIB
Ini Pentingnya Edukasi SNI untuk Konsumen
Muswil Mastan DPW Jatim (Foto: Imam Wahyudiyanta)
Surabaya - Sosialisasi Standar Nasional Indonesia (SNI) kebanyakan dilakukan untuk para produsen. Padahal sosialisasi SNI terhadap konsumen jauh lebih penting. Standar produk yang beredar belum sepenuhnya menyentuh konsumen secara keseluruhan.

"Produsen perlu diberi edukasi tentang SNI, tetapi pendidikan konsumen tentang SNI jauh lebih perlu," ujar Ketua Masyarakat Standarisasi Indonesia (Mastan) DPW Jatim Sofie Kusminarsih kepada wartawan seusai Muswil Mastan Dewan Perwakilan Jatim, Kamis (7/4/2016).

Sofie mengatakan, produk konsumsi dan jasa saat ini yang beredar di masyarakat kebanyakan masih terbatas untuk kelayakan dalam perdagangan. Masyarakat terkadang kurang mengetahui dan paham bahwa produk yang mereka gunakan dan konsumsi belum ber SNI.

Dengan memberikan pendidikan konsumen tentang SNI, konsumen bisa mengetahui dan memahami secara jelas produk dan jasa mana yang sudah
mendapat standar kelayakan konsumsi dan guna. Dari situ, konsumen akan memilih produk yang sudah ber SNI.

"Konsumen berhak dapat perlindungan. Karena SNI menjamin keselamatan dan kesehatan konsumen," lanjut Sofie.

Ke depan, Sofie yang baru saja terpilih sebagai ketua akan menggalakkan program tersebut. Dengan lebih majunya konsumen terhadap SNI, maka produsen bakal tergerak untuk memberi standar produknya sesuai dengan SNI.

"Kami akan kerjakan itu. Kami adalah motivator, fasilitator, dan pembimbing teknis. Ini semua demi perbaikan mutu dan penerapan standar," tandas Sofie.

Ketua Umum DPP Mastan Supandi mendukung program positif DPW Mastan Jatim. Dengan begitu maka ke depan akan terbentuk masyarakat yang mampu menentukan dan mengurai kelayakan suatu produk atau jasa yang akan dikonsumsi dan digunakan.

"Kami juga akan terus memberikan edukasi dan pemahaman terhadap konsumen untuk memilih produk yang ber SNI," kata Supandi.

Supandi juga menyinggung hubungan SNI dan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Supandi mengatakan bahwa tak ada yang peru dikuatirkan dalam MEA yang membuat produk asing membanjiri Indonesia terkait dengan SNI. Produk yang masuk Indonesia, kata Supandi, masih bisa dibendung dengan keharusan memiliki SNI.

Menurut Supandi, produk asing tetap harus mematuhi dan menyesuaikan dengan atuan standardisasi yang berlaku di Indonesia. Bila tidak terpenuhi standarnya, maka suatu produk dilarang untuk dipasarkan.

"Kelayakan untuk konsumen harus memenuhi sisi keselamatan, kesehatan, dan keamanan lingkungan. Semua produk yang masuk Indonesia harus memenuhi itu," tandas Supandi. (fat/iwd)
Berita Terkait