Buntut PN Kraksaan Salah Eksekusi, Seorang Warga Tanyakan Nasibnya

Buntut PN Kraksaan Salah Eksekusi, Seorang Warga Tanyakan Nasibnya

M Rofiq - detikNews
Kamis, 07 Apr 2016 14:50 WIB
Buntut PN Kraksaan Salah Eksekusi, Seorang Warga Tanyakan Nasibnya
Pengadilan Negeri Kraksaan/File
Probolinggo - Buntut kasus dugaan salah eksekusi tanah milik warga yang dilakukan oleh Pengadilan negeri (PN) Kraksaan Kabupaten Probolinggo, dengan No.77/Pdt.G/2000/PN.Kab.Prob dan No.04/pdt.Eks/2012/PN Kraksaan.

Sugiardi selaku pemilik tanah, warga Desa Sumberbulu, Kecamatan Tegalsiwalan, Kamis (7/4/2016), ia kembali mendatangi PN Kraksaan, untuk memperjuangkan sebidang tanah miliknya serta rumah yang telah diserobot pihak PN.

Namun sayang, kedatangannya hanya ditemui petugas anitera setempat. Saat Sugiardi mencoba menanyakan kelanjutan atas kasus tanah miliknya, pihak Panitera hanya menjelaskan bahwa pihak PN Kraksaan, masih menunggu perintah dari ketua PN. Selain itu, pihak Panitera malah menyuruh Sugiardi, agar mengajukan peninjuan kembali (PK) Ke Mahkamah Agung (MA).

Namun tindakan dugaan penyerobotan itu, sebelumnya telah diklarifikasi Badan Pengawas MA RI 19 November 2015 No 0938/BP/A/XI/2015, yang menyatakan pihak (PN) Kraksaan terbukti ada kesalahan eksekusi, dan MA telah merekomendasikan penindakan hukuman disiplin.

Kasus salah eksekusi tanah yang telah ditetapkan PN Kraksaan ini, mengindikasikan oknum pengadilan belum sepenuhnya bebas dari unsur KKN. Padahal selama ini Sugiardi tidak pernah bersengketa dengan pihak manapun atau menggunakan hak milik tanah kepada pihak tertentu.

Hal tersebut, membuat Sugiardi merasa sangat kecewa terhadap pelayanan yang diberikan oleh pihak Pengadilan negeri Kraksaan, pasalnya, perjuangan Sugiardi untuk memperoleh haknya tersebut sudah berlangsung lama, yakni kurang lebih 2 tahun. Selama 2 tahun itupun ia harus merelakan keluar dari rumahnya, dan tinggal menumpang di rumah anak pertamanya .

Rasa kekecewaannya itu, ia tumpahkan kepada para awak media cetak dan elektronik, yang tengah berkumpul di kantor Jurnalist Centre, Gedung Islamic Centre Kraksaan.

"Saya sudah capek, bolak-balik mendatangi (PN) Kraksaan, saya ini ingin kejelasan serta keadilan, tolong jangan dipersulit," keluh Sugiardi.

Sebelumnya, untuk memperjuangkan haknya, Sugiradi sempat melaporkan ke Komisi Yudisial Jakarta, untuk mencari keadilan. Diketahui, 3 Desember 2014 lalu, Tanah milik  Sugiardi, yakni tanah petok C no.527 persil no.79 kelas DII luas 770 m2 alamat desa Sumberbulu, Kecamatan Banyuayar, Kabupaten Probolinggo, dieksekusi oleh pihak pengadilan negeri (PN) Kraksaan, atas perkara kasus sengketa tanah antara Samiti melawan Senamo dan H Mus.

Namun berdasarkan surat pemberitahuan putusan banding,  yang di sampaikan oleh Bowo Winotoro, SH, selaku panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, dengan Nomor 16/B/2016/PT.TUN.SBY tanggal 7 maret 2016,  sesuai pasal 51 A UU No. 51 Tahun 2009 bahwa:

Tentang amar putusan pengadilan tinggi tata usaha negara Surabaya, No: 16B/2016/PT.TUN.SBY tanggal 7 Maret 2016 berbunyi, menerima permohonan banding dari tergugat/pembanding dan tergugat II intervensi/pembanding.

Membatalkan putusan pengadilan tata usaha negara Surabaya No 46/G/2015/PTUN.SBY tanggal 30 Juli 2015 yang dimohonkan banding

Dalam pokok perkara:

1. Menyatakan Gugatan para penggugat/terbanding tidak diterima

2. Menghukum para penggugat/ terbanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ini ditetapkan sebesar Rp 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Sementara saat di hubungi oleh media lewat sambungan telephon, Kepala PN Kraksaan, Agus Widodo, mengaku masih ada kegiatan di luar, rencananya Senin akan balik ke Probolinggo.

"Mohon maaf saya masih di luar, untuk penanagan kasus dugaan penyerobotan tanh milik Sugiardi, saya masih mempelajari berkas yang baru," jelasnya singkat. (fat/fat)
Berita Terkait