Komplotan Pengedar Sabu Antar Kota Dibekuk

Komplotan Pengedar Sabu Antar Kota Dibekuk

Erliana Riady - detikNews
Kamis, 07 Apr 2016 13:06 WIB
Komplotan Pengedar Sabu Antar Kota Dibekuk
Foto: Erliana Riady
Blitar - Saiful Hadi (29) sopir truk pengedar sabu antar kota berhasil dibekuk Satresnarkoba Polres Blitar saat melintas di wilayah Kec Rejotangan Kab Tulungagung.

Saat itu, tersangka warga Sidomulyo RT 1 RW 03 Kec Bakung, dalam perjalanan pulang sehabis mengantar barang dari Jakarta. Di dalam truk, polisi menemukan hampir 1 gram sabu-sabu, satu buah alat bong yanng terpasang pipet kaca berisi sabu dan uang tunai Rp 400 ribu.

"Tersangka ini merupakan satu di antara 3 pengedar sabu yang kami tangkap saat operasi bersinar selain satu tersangka pengedar pil koplo," kata Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya, Kamis (7/4/2016).

Kepada petugas, Saiful mengaku mendapatkan barang haram dari warung tempat mangkal di wilayah pantura Jawa Tengah. Jika kondisi keuangannya menipis, dia hanya mampu membeli seperempat gram sabu seharga Rp 400 ribu.

Beberapa sopir truk jarak jauh sering patungan untuk membeli sabu lebih banyak dan dikonsumsi bersama-sama saat istirahat warung tempat mereka biasa mangkal.

"Saya pakai sabu baru dua bulan, biar badan segar untuk perjalanan jarak jauh," tambahnya. Diapun mengenal sabu dari kawan sesama sopir yang mengaku stamina mereka semakin prima setelah mengkonsumsi sabu.

Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan kasus dan menangkap Edi Purwanto (40) warga Bululawang Kec Bakung, tetangga dan rekan seperjalanan Saiful saat mengantarkan barang dan Heri Siswanto (35) warga Desa Kates, Kec Rejotangan Kab Tulungagung.

Akibat perbuatannya, mereka melanggar pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (fat/fat)
Berita Terkait