Jaksa Beberkan Bukti Pembelian IPO Bank Jatim Atas Nama La Nyalla

Sidang Praperadilan La Nyalla

Jaksa Beberkan Bukti Pembelian IPO Bank Jatim Atas Nama La Nyalla

Rois Jajeli - detikNews
Rabu, 06 Apr 2016 19:09 WIB
Jaksa Beberkan Bukti Pembelian IPO Bank Jatim Atas Nama La Nyalla
Foto: Rois Jajeli/detikcom
Surabaya - Sidang praperadilan yang dimohon tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim dilanjutkan kembali. Pada sidang agenda jawaban dari termohon, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membeberkan bukti-bukti bahwa Nyalla menggunakan dana hibah untuk pembelian IPO Bank Jatim atas nama pribadinya.

Dalam sidang lanjutan yang dipimpin Hakim Tunggal Ferdinandus, di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (6/4/2016), ketiga jaksa Rhein E Singal, Ahmad Fauzi dan Kotrieskhie Narendra membacakan jawaban secara bergantian.

Dalam jawabannya, jaksa menyampaikan materi pokok perkara. Diantaranya mengenai pengucuran dana hibah dari Pemprov Jatim untuk Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim mulai dari tahun 2011 hingga 2014 dengan total sebesar Rp 48 milliar.

Dana hibah seharusnya digunakan untuk semestinya sesuai proposal. Namun, pada tahun 2012, dana hibah sebesar Rp 5 milliar digunakan Ketua Kadin La Nyalla Mattalitti untuk membeli IPO Bank Jatim.

"Dana hibah untuk kepentingan pembelian IPO Bank Jatim atas nama pribadi Ir H La Nyalla Mahmud Mattalitti pada 6 Juli 2012," kata salah satu jaksa saat membacakan di ruang sidang.

Jaksa juga membeberkan dana hibah Rp 5 milliar dari rekening Kadin dipindahkan ke rekening pribadi La Nyalla. Dana tersebut dibelikan IPO Bank Jatim sebanyak 12.340.500 lembar saham. Hal itu dinilai melanggar Pasal 19 ayat (1) UU No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, jaksa juga menerangkan tentang penjualan saham tersebut selama empat kali di 2013. Dari hasil penjualan sebesar Rp 6,105 milliar, Nyalla mendapatkan keuntungan Rp 1,105 milliar.

"Seharusnya, selisih (keuntungan Rp 1,105 milliar) menjadi milik negara," tandasnya.

Setelah persidangan ditutup, jaksa Rhein mengatakan, belum semua bukti-bukti dibeberkan di sidang praperadilan. Katanya, masih ada bukti lainnya yang masih 'disimpan'. "Masih ada bukti lain yang belum kami sampaikan," jelasnya.

Jawaban dari termohon di persidangan, malah ditanggapi senang dan menguntungkan oleh kuasa hukum La Nyalla Mattalitti. Sumarso mengatakan, alat bukti yang dikumpulkan penyidik pada 30 Maret 2016, menunjukkan penetapan tersangka La Nyalla 'dipaksakan' dan tidak sesuai KUHAP bahwa penetapan tersangka minimal harus memiliki dua alat bukti cukup. Sedangkan, sprindik dan penetapan tersangka oleh kejaksaan pada 16 Maret 2016.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada termohon, yang jujur menyampaikan bukti-bukti yang diperolehnya secara sah pada 30 Maret 2016," jelas Sumarso.

"Soal penetapan tersangka, jawaban termohon secara eksplisit justru mengakui ada kesalahan prosedural jika merunut pada kronologis, mulai dari tanggal ke tanggal," tambah Amir Burhannudin, kuasa hukum Nyalla lainnya. (roi/try)
Berita Terkait