34 Bus dan Truk Ditilang di By Pass Mojokerto

34 Bus dan Truk Ditilang di By Pass Mojokerto

Enggran Eko Budianto - detikNews
Rabu, 06 Apr 2016 13:31 WIB
Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Angkutan barang dan manusia yang melintas di By Pass Mojokerto banyak yang tak menghiraukan keselamatan berlalu-lintas. Terbukti sebanyak 34 bus dan truk ditilang dalam razia yang digelar Dishub dan LLAJ Jatim, Rabu (6/4/2016).

Kendaraan berat itu kebanyakan melanggar dimensi bak, surat uji kir mati, serta tak punya izin trayek. Razia kali ini digelar di By Pass Mojokerto, tepatnya di depan kantor Dishub Kominfo Kota Mojokerto.

Setiap bus dan truk yang melintas diperiksa oleh petugas. Baik kelengkapan surat maupun bodi kendaraan. Tak hanya itu, razia yang melibatkan Sat Lantas Polres Kota Mojokerto ini juga menyasar kendaraan roda dua.

Kasi Pengawasan dan Pengendalian UPT LLAJ Mojokerto Dishub dan LLAJ Jatim Yoyok Kristio Wibowo mengatakan, khusus untuk truk, selain memeriksa kelengkapan surat, pihaknya juga mengukur dimensi bak.

Hasilnya, dari 179 kendaraan yang diperiksa, ditemukan 34 bus dan truk yang melanggar. Dari jumlah itu, sebanyak 26 truk melanggar dimensi bak. Jika sesuai aturan, tinggi maksimal bak truk 800 mm. Namun, tinggi bak puluhan truk tersebut mencapai 1.000-1.200 mm.

"Kalau tak sesuai tingginya (bak truk), maka barang yang dibawa terlalu berat dan ini malah bahaya. Maka dari itu kendaraan yang melanggar kami tilang," kata Yoyok kepada wartawan.

Selain itu, lanjut Yoyok, 5 kendaraan kedapatan surat uji kir sudah mati. 2 bus, yakni Mira dan Cendana kaca depan sudah pecah, dan satu bus diketahui tanpa izin trayek.

"Begitu pula kaca bus depan yang pecah juga berbahaya, karena bisa mengenai sopir," ujarnya.

Salah seorang sopir yang kena tilang, Sutrisno menuturkan, dia baru tahu jika truk yang bertahun-tahun dia kemudikan melanggar aturan. Yakni, tinggi bak truk lebih dari 1.200 mm.

"Ini baru pertama kali ditilang. Saya tak tahu kalau tingginya sekitar 800 mm saja," terang sopir asal Sukoraharjo, Kepanjen, Malang ini.

Sutrisno mengaku kapok dan akan segera memperbaiki ukuran bak truknya. "Setelah ini akan saya perbaiki. Saya juga harus menyelesaikan tilang di PN Mojokerto," pungkasnya.

Tak hanya kendaraan berat, puluhan sepeda motor juga tak luput dari razia kelengkapan STNK dan SIM oleh polisi. Ada 18 sepeda motor yang ditilang karena pengendara kedapatan tak membawa SIM dan STNK. (fat/fat)
Berita Terkait