Kapolsek Jombang Kota AKP Yudiono mengatakan, kasus ini mencuat dari laporan Suwarno, warga Desa Plandi, Kecamatan Jombang Kota. Pada Januari 2016, korban meminta bantuan Riadi yang mengaku bisa memasukkan 2 anak korban menjadi PNS.
Saat itu, korban diminta membayar Rp 125 juta kepada pelaku. Namun, setelah beberapa bulan, apa yang dijanjikan Riadi tak terwujud. Kedua anak Suwarno tak kunjung diangkat menjadi PNS.
Berbekal laporan tersebut, polisi pun menangkap Riadi. "Riadi kami mintai keterangan terkait dugaan penipuan CPNS yang dilakukannya dan kami tetapkan menjadi tersangka. Yang bersangkutan kami tahan," kata Yudiono kepada wartawan, Selasa (5/4/2016).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Yudiono, Riadi mengaku telah menipu lebih dari 5 orang yang ingin menjadikan keluarganya menjadi PNS.
"Nominal kerugian korban rata-rata mencapai ratusan juta rupiah. Kami mengimbau kepada masyarakat agar melapor ke Polsek Jombang jika merasa menjadi korban," ujarnya.
Tak hanya menipu Suwarno. Eks anggota Satpol PP Pemkab Jombang itu juga menyelingkuhi istri korban, LN (45) yang merupakan guru berstatus PNS di salah satu SMP di Kecamatan Diwek.
Perselingkuhan itu digerebek warga, Sabtu (2/4) di Dusun Subentoro, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Jombang. Namun, laporan kasus perselingkuhan tersebut ke Polsek Jogoroto sudah dicabut korban. Akibat perbuatannya, menurut Yudiono, Riadi dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. "Ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara," pungkas Yudiono. (fat/fat)











































