Giliran Pemkot Malang Tolak Pengambilalihan SMA/SMK ke Pemprov Jatim

Giliran Pemkot Malang Tolak Pengambilalihan SMA/SMK ke Pemprov Jatim

Muhammad Aminudin - detikNews
Selasa, 05 Apr 2016 16:23 WIB
Foto: M Aminudin
Malang - Setelah Blitar dan Surabaya, Pemkot Malang juga menolak pengambil alihan SMA/SMK menjadi aset pemprov Jatim. Mereka juga secara resmi surat protes baik kepada pemprov Jatim dan Kementerian Pendidikan.

"Kami tidak ingin itu terjadi, yang jelas kami menolak rencana itu. SMA/SMK menjadi aset Pemprov," kata Wali Kota Malang kepada detik.com disela sidak Ujian Nasional (UN) di SMA Negeri 2 Malang Jl. Martadinata, Selasa (5/4/2016).

Menurut Anton, Pemda dalam hal ini Pemerintah Kota Malang sudah baik serta maksimal dalam mengelola dan melakukan pembinaan di SMA/SMK. Jika itu kemudian beralih kepada Pemprov Jatim, maka otomatis akan dilakukan pembenahan dari awal lagi.

Anton turut menyinggung adanya ruang UKS di SMA Negeri 2 sudah cukup baik, begitu juga SMAK Dempo juga memiliki ruang perpustakaan memadai. "SMA/SMK di Kota Malang sudah baik. Lalu buat apa diambil alih, ini masalah baru dan kami tetap akan berjuang untuk mempertahankan," tegas politisi dari PKB ini.

Dia mencontohkan, hanya Kota Malang yang tetap mempertahankan Kurikulum 2013 dan kini menjadi percontohan. "Kami punya dasar dan alasan untuk menolak. Bukan semata-mata hanya ngomong," tandasnya.

Pihaknya berharap, Pemprov Jatim bisa menghargai perjuangan pemerintah daerah dalam meningkatkan mutu pendidikan. Jangan sampai pengambilalihan justru akan menciptakan situasi kurang baik di lembaga pendidikan. "Banyak dari guru-guru sekarang bingung dan takut. Jika diambil alih, saya harus memperhatikan juga nasib dan keluhan mereka," ujar Anton.

Pemprov Jawa Timur akan mengambil alih pengelolaan Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMK) dari Pemerintah Kabupaten/kota. Hal itu merujuk pada amanat UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU tersebut dicantumkan soal pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Salah satu adalah pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan.

Peralihan pengelolaan didasarkan pada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pengganti UU No 32 Tahun 2004 bahwa manajemen pengelolaan SMA/SMK berada di tangan pemerintah provinsi. Sementara pemerintah kabupaten/kota hanya menangani sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.