Mereka adalah Andi Tabroni (27), Reza Nofianzah (22), Ibra Judinsyah (48) dan Edy Yanto (37), seluruhnya asal Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Di Banyuwangi, para pelaku termasuk pemain baru. Namun apes, baru beraksi sekali keburu terendus polisi. Para pelaku ternyata residivis lintas pulau dengan sasarannya nasabah bank yang mengambil uang tunai.
"Kita tangkap mereka Senin dinihari. Para pelaku kita tangkap nyaris bersamaan," kata Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Stevie Arnold Manurung kepada wartawan, Selasa (5/4/2016).
Terakhir, para pelaku beraksi di parkiran swalayan Roxy, Banyuwangi, 24 Maret 2016. Korbannya, Fauzan, nasabah bank asal Wongsorejo, Banyuwangi.
Kala itu, korban baru saja mengambil uang tunai Rp 50 juta, lalu parkir ke swalayan.
Dua pelaku menguntit korban dengan mengendarai motor. Setelah korban memarkir korban, dua pelaku lagi beraksi. Mereka memecahkan kaca mobil korban. Namun apes, korban tak meninggalkan uangnya di mobil. Gagal mendapatkan uang curian, pelaku kabur ke arah utara menggunakan taksi. Korban kemudian melapor ke Polsek kota Banyuwangi. Berbekal laporan ini, polisi membekuk satu pelaku.
"Kemudian kita kembangkan, akhirnya kita temukan tiga pelaku lagi kabur naik taksi," kata AKP Stevie.
Saat dihentikan petugas, ketiga pelaku nekad kabur. Timah panas akhirnya dimuntahkan ke kaki para pelaku. Menurut AKP Stevie, keempat pelaku memiliki peran berbeda. Pelaku, Reza dan Ibra bertugas menguntit korban dari bank. Sedangka, Andi dan Edy bertugas mengeksekusi kaca mobil. Keduanya memecahkan kaca dengan kunci.
Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, dompet berisi sejumlah kartu ATM, 4 HP, satu unit motor Yamah Xeon dan satu unit Jupiter MX. Motor ini yang digunakan beraksi.
Penyidik menjerat para pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian pemberatan, ancamannya 9 tahun penjara. Selain di Banyuwangi, para pelaku pernah beraksi di 5 TKP di Jombang dan 4 TKP di Jember. "Kita masih koordinasi dengan Polres Jombang dan Jember untuk pengembangan kasus ini," tegas Stevie.
(Ardian Fanani/fat)











































