Sidang Praperadilan, Tim La Nyalla Minta Hakim Cabut Status Tersangka dan DPO

Sidang Praperadilan, Tim La Nyalla Minta Hakim Cabut Status Tersangka dan DPO

Rois Jajeli - detikNews
Selasa, 05 Apr 2016 13:02 WIB
Sidang Praperadilan, Tim La Nyalla Minta Hakim Cabut Status Tersangka dan DPO
Suasana sidang praperadilan La Nyalla di PN Surabaya hari ini (Foto: Rois Jajeli/detikcom)
Surabaya - Setelah tertunda sidang praperadilan pada Rabu pekan lalu, hari ini sidang praperadilan yang dilakukan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sidang yang diketuai hakim Ferdinandus itu dihadiri oleh kuasa hukum La Nyalla sebagai pemohon, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai termohon. Sidang digelar di ruang cakra kantor Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Selasa (5/4/2016).

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan permohonan praperadilan yang dibacakan secara bergantian dari kuasa hukum La Nyalla (Abdul Salam, Fahmi Bachmid, Sumarso, M Maruf dan Togar M Nero).

Surat permohonan praperadilan sebanyak 21 halaman dan mereka membacakan 56 poin surat permohonan. Namun terjadi perubahan surat permohonan terkait kekeliruan penulisan tanggal dan bulan serta nomor urut point dari 24 ke 19 dan dilanjutkan ke poin 25.

Usai membacakan surat permohonan, kuasa hukum La Nyalla juga membacakan surat 'keluh kesah' yang berisikan tentang keberatan terhadap rencana pemeriksaan tersangka dan penetapan status daftar pencarian orang (DPO) oleh termohon (kejaksaan).

"Kami mohon kepada Yang Mulia agar memerintahkan Termohon untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang berkaitan dengan proses penyidikan dan upaya paksa sebelum perkara a quo diputus," kata Fahmi Bachmid.

"Menyatakan tindakan Termohon yang menerbitkan surat perintah upaya paksa termasuk memasukkan Pemohon dalam daftar pencarian orang (DPO) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," jelasnya.

Setelah menerima pembacaan surat permohonan praperadilan dari Pemohon, sidang hari ini ditutup dan dilanjutkan kembali pada Rabu, Kamis, Jumat pekan ini dan putusan sidang pada Selasa (12/4/2016) pekan depan.

Foto: Rois Jajeli/detikcom

Untuk besok, agenda sidang mengenai jawaban dari Termohon (Kejaksaan). Kamis, agenda sidang mengenai replik dan duplik. Jumat agenda sidang mengenai pembuktian. Dan Selasa agendanya tetang putusan sidang.

"Sidang hari ini selesai, ditutup dan dibuka kembali besok," kata hakim ketua Ferdinandus.

Dari pihak Kejati Jatim yang dihadiri Rhein E Singal, Ahmad Fauzi dan Kotrieskhie Narendra. Usai sidang, Rhein E Singal mengatakan, pihaknya menghormati proses jalannya sidang. Untuk sidang besok, Termohon sudah siap memberikan jawaban.

"Kita sudah siap memberikan jawaban. Kita ajukan jawaban besok, untuk bisa dinilai apakah jawaban kita sesuai atau tidak," tandasnya.

La Nyalla Mattalitti ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait penggunaan dana hibah Kadin tahun 2012 sebesar Rp 5,3 milliar untuk pembelian IPO Bank Jatim pada pertengahan Maret 2016. Dia dijadikan DPO, hingga kini masih dicari. (roi/try)
Berita Terkait