"Kami datang ke sini untuk menuntut keadilan, menuntut hak-hak kami yang telah dirampas," ujar salah satu orator saat berorasi di Jalan Gubernur Suryo, depan gedung negara Grahadi, Senin (4/4/2016).
Massa yang berorasi di atas kendaraan terbuka dengan pengeras suara menyampaikan bahwa pekerja kontrak di PT Pelindo III mengalami ketidakadilan. Bahkan cuti pun juga dipotong oleh manajemen.
"Kita bukan pemberontak, tapi dicap sebagai pemberontak. Kami menuntut seadil-adilnya," tandasnya.
Agustus 2013, rekruitmen tenaga kerja outsourcing di PT Pelindo III (Persero) dengan masa kerja minimal dua tahun untuk mengikuti seleksi menjadi pegawai tetap. Tahun 2014, sebanyak 178 orang dinyatakan lulus seleksi dan yang tidak lulus akan ditampung di anaka perusahaan yang baru didirikan yaitu PT Pelindo Daya Sejahtera.
Seiring berjalannya waktu, pada Februari 2016 masa pemagangan yang kedua akan berkahir. Pihak direksi mengeluarkan peraturan (Perdir) yang isinya mengalihkan pemagang ke anak perusahaan penyalur tenaga kerja di PT Pelindo Daya Sejahtera (PDS).
Pekerja magang pun sangat terkejut dan kecewa mengetahui hal tersebut, sehingga melaporkan yang dialaminya ke Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya. Dari hasil sidak Disnakertrans Kota Surabaya pada 24 Maret 2016 lalu, ditemui banyak pelanggaran di PT PDS. Anak perusahaan Pelindo ini izinnya hanya jasa pengamanan.
Pada 1 April 2016 lalu, PT Pelindo III menyatakan mereka (pemagang) yang tidak mau tanda tangan pelimpahan ke PT PDS, sudah tidak boleh bekerja dan absensinya dihapus dari database PT Pelindo III.
"Telah terjadi pebudakan di Pelindo III selama bertahun-tahun. Kami menuntut keadian," tandasnya.
Selain berorasi, massa juga membentangkan berbagai poster yang diantaranya bertuliskan 'Hapus outsourcing di BUMN', 'Bentuk Pansus Pelindo', 'Stop perbudakan modern', 'SK pegawai Pelindo III adalah hak kami'. (roi/fat)