Menginap Bersama di Hotel, Seorang Dosen dan Mahasiswinya Terjaring Razia

Menginap Bersama di Hotel, Seorang Dosen dan Mahasiswinya Terjaring Razia

M. Rofiq - detikNews
Minggu, 03 Apr 2016 21:12 WIB
Pasangan mesum yang terjaring razia (Foto: M. Rofiq)
Probolinggo - Seorang dosen dan mahasiswinya terjaring saat polisi melakukan razia terhadap hotel-hotel di Probolinggo yang sering digunakan berbuat mesum. Terjaring juga tiga pasangan mesum lain.

"Razia ini merupakan bagian dari program Molimo Polres Probolinggo. Kami melakukan razia berdasarkan laporan masyarakat tentang banyaknya hotel yang dibuat berbuat mesum," ujar Kasat Sabahara Polres Probolinggo, AKP Istono kepada wartawan, Minggu (3/4/2016).

Istono mengakui bahwa pihaknya memang mengamankan seorang PNS yang mengaku sebagai dosen. Dosen tersebut berada satu kamar bersama seorang perempuan yang merupakan mahasiswinya.

"Dari sejumlah pasangan mesum, kami juga mengamankan seorang PNS. Yang bersangkutan mengaku seorang dosen bersama mahasiswinya," kata Istono.

Dosen tersebut adalah HS, warga Krejengan, Kabupaten Probolinggo. Sementara si mahasiswi adalah FF, warga Bondowoso. Mereka digerebek di Hotel Srikandi di Kraksaan.

Saat polisi memeriksa identitas keduanya, diketahui HS merupakan seorang PNS yang berdinas di Kementerian Agama di Kabupaten Probolinggo. Status HS sudah menikah sementara FF berstatus masih belum menikah.

Kepada polisi, HS beralasan kalau FF adalah isterinya. Di kamar hotel ia hanya beristirahat. Selain itu HS mengatakan bahwa dirinya yang juga berprofesi sebagai dosen sebuah univesitas swasta di Probolinggo tidak mungkin melakukan hubungan gelap dengan mahasiswinya.

"Kami hanya beristirahat saja, karena kemalaman dari perjalanan jauh," aku HS kepada polisi dan wartawan saat di kamar hotel.

Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan tiga pasangan mesum lain di hotel lain yakni Hotel Mawar di Paiton. Tiga pasangan mesum tersebut, dua pasangan dari Bali dan satu pasangan dari Probolinggo. Sementara di hotel Saragi Kraksaan, polisi tidak menemukan pasangan mesum.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka didata dan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). (iwd/iwd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.