"Iya. Tadi melaporkan soal penghinaan dan pencemaran nama baik di facebook," kata KBO Satreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Wilang Langsung saat dikonfirmasi.
Wilang menyebut pemilik akun facebook yang dilaporkan bisa dijerat dengan undang-undang IT. Saat dikonfirmasi, Teno menolak menjawab secara tegas keperluannya datang ke mapolres. Namun ia mengatakan saat ini tidak zamannya lagi memakai cara-cara kasar untuk menyuarakan kepentingannya.
"Media sosial itu penting, sebagai salah satu cara menggali input dari masyarakat. Kita bisa tahu keluhan warga dan apa yang diinginkan warga," kata Kepala Daerah yang masih berusia 33 tahun ini.
Teno yang mengaku aktif di media sosial sebelum menjadi wakil wali kota mengatakan, akun facebook pribadinya memang ia manfaatkan untuk berinteraksi dengan masyarakat sejak ia dilantik.
Saat didesak nama akun dan komentar yang ia laporkan, lagi-lagi politisi PDIP ini mengelak. Meski demikian ia menyebut kata-kata kasar yang diucapkan salah satu teman facebooknya, diantaranya "bedes". Bedes sendiri merupakan kata dalam bahasa Jawa yang merujuk pada hewan kera. (fat/fat)











































