Informasi yang dihimpun di lokasi menyebutkan bahwa tersangka Heru Iswanto (39) mendapatkan bahan baku coklat tak layak konsumsi itu dari pabrik yang akan membuang coklat-coklat tersebut.
Setelah itu, coklat diolah dan dikemas serta dimasukkan kotak. Tiap-tiap kotak ada 5 kemasan. Kemudian dijual dengan harga Rp 15 ribu dan kemasan besar dijual seharga Rp 30 ribu.
"Hasil lidik dari Ditreskrumsus Polda Jatim berhasil mengungkap daur ulang coklat yang sudah tidak layak komsumsi diolah kembali. Lalu dikonsumsi masyarakat khususnya anak-anak SD," kata DirReskrumsus Polda Jatim Kombes Pol Nur Rochman, di lokasi penggrebekan, Kamis (31/3/2016).
Dia mengaku Makanan ringan jenis wafer coklat ini sangat membahayakan bila dikomsumsi karena bahan bakunya dari beberapa perusahaan yang sudah membuang karena tidak layak konsumsi.
"Barang ini sudah menjadi ampas, kemudian dari tersangka barang tersebut didaur ulang kembali kemudian dikemas dan dipasarkan," jelasnya.
Tersangka, tambah dia, memuat makanan ini sejak 2013. Dan selama ini tidak ada izin edar dari balai POM, tidak ada sertifikat halal. "Yang jelas makanan ringan ini sangat membahayakan, tersangka mengedarkan barang ini di wilayah Sidoarjo, Surabaya, Mojokerto dan Pasuruan," tandasnya.
Kini, tersangka dijerat pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf GHI UU nomer 8 tahun 1999 tentang perlindungan komsumen dan atau pasal 142 UU RI nomer 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman 5 tahun penjara. (fat/fat)











































