Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo Diduga Salah Eksekusi Tanah Warga

Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo Diduga Salah Eksekusi Tanah Warga

M Rofiq - detikNews
Selasa, 29 Mar 2016 16:16 WIB
Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo Diduga Salah Eksekusi Tanah Warga
Foto: M Rofiq
Probolinggo - Pengadilan negeri (PN) Kraksaan Kabupaten Probolinggo, diduga salah mengeksekusi tanah milik seorang warga dengan No.77/Pdt.G/2000/PN.Kab.Prob dan No.04/pdt.Eks/2012/PN Kraksaan.

Atas kasus ini, PN Kraksaan dianggap menyerobot hak atas tanah milik Sugiardi, warga Desa Sumberbulu, Kecamatan Tegalsiwalan. Terkait kasus ini, Sugiardi telah mengajukan banding dan melakukan klarifikasi kepada pihak Mahkamah Agung (MA) dan dikabulkan. MA menyatakan laporan terlapor terbukti.

Kasus salah eksekusi tanah yang telah ditetapkan PN Kraksaan mengindikasikan oknum pengadilan belum sepenuhnya bebas dari unsur KKN. Padahal selama ini dirinya tidak pernah bersengketa dengan pihak manapun atau menggunakan hak milik tanah kepada pihak tertentu.

"Saya tidak pernah bersengketa dengan pihak mana pun atas tanah milik saya. Saya bersama keluarga dipaksa pergi dari tanah atas nama saya sendiri oleh juru sita," jelas Sugiardi saat ditemui wartawan di PN Kraksaan, Selasa( 29/3/2016).

Secara mendadak, kata Sugiardi, dirinya mendapat undangan sidang atas perkara No. 77/Pst.G/2000/PN Kab.Prob dan menerima putusan Pengadilan Negeri Krakasaan 42/Pdt.Plw?2013/PN.Krak hingga pelaksanaan sita eksekusi 04/Pdt.Eks/2012/PN.Kraks.

Kini pria yang berusia 56 tahun ini, meminta kembali hak atas tanahnya. Sebab setelah dirinya menyatakan banding dan klarifikasi kepada Badan Pengawas MA RI 19 November 2015 No 0938/BP/A/XI/2015, menyatakan laporan terbukti ada keselahan eksekusi. Dan MA telah merekomendasikan penindakan hukuman disiplin.

"Yang berperkara kasus ini orang lain. Namun, obyek tanah yang disita pengadilan milik saya, yang berperkara Samiti melawan Senamo dan H Mus. Dan semuanya telah meninggal dunia," jelasnya lagi.

Tanah yang disengketakan tanah leter C Desa No.357 persil no.79 kelas D1 luas 0,190 da di Desa Sumberbulu, Kecamatan Banyuayar, Kabupaten Probolinggo. Sementara tanah miliknya petok C no.527 persil no.79 kelas DII luas 770 m2 alamat desa yang sama. Pemohon penyitaan sendiri orang yang mengaku-ngaku ahli waris dibuktikan dengan keterangan waris yang tidak sah.

"Jangan banyak bicara, ini sudah diputus pengadilan, sekarang harus pergi," kata Sugiardi, menirukan nada bicara Marzuki, seorang juru sita pengadilan negeri Kraksaan.

Sementara Kepala PN Kraksaan, Agus Widodo, saat dihubungi mengaku masih rapat di Surabaya. "Mohon maaf saya masih rapat di Surabaya nanti setelah kembali akan kami jelaskan," jelasnya singat.

(fat/fat)
Berita Terkait