"Dia kenal dengan istrinya di Hongkong, menikah di Pakistan," kata Kepala Imigrasi kelas III Ponorogo, Najarudin Syafaat, Senin (28/3/2016).
Warga negara yang telah memiliki dua orang anak hasil pernikahan dengan istrinya Nadya Asharoh Windarti warga Jalan Parikesit, datang di Ponorogo melalui Bandara Soekarno-Hatta 15 Maret 2015 lalu.
"Istrinya seorang tenaga kerja wanita di Hongkong, pernikahan di Hongkong, pernikahan dan kelahiran anaknya juga sudah didaftarkan di kedutaan Indonesia di Pakistan," lanjut Najarudin.
Selanjutnya, Muhammad Imran beserta dua anaknya rencananya akan dideportasi melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten.
"Sesuai pasal 75 Undang-Undang no 6 tahun 2011, maka yang bersangkutan akan kita deportasi, karena tidak mengurus izin tinggal," jelas Najarudin.
Untuk sementara, Muhammad Imran dan anaknya yang telah melebihi batas overstay ditampung atau dideteksi di kantor Imigrasi Kelas III Ponorogo. (fat/fat)