WN Pakistan Dideportasi karena Langgar Izin Tinggal

WN Pakistan Dideportasi karena Langgar Izin Tinggal

Muh. Taufqi Sidqi - detikNews
Senin, 28 Mar 2016 17:13 WIB
Foto: Muh. Taufiq Sidqi
Ponorogo - Melebihi izin tinggal di Indonesia, Muhammad Imran (28), seorang warga negara asing asal Pakistan dideportasi Imigrasi Kabupaten Ponorogo. WNA yang telah beristrikan warga Ponorogo tersebut akan dideportasi, Selasa (29/3).

"Dia kenal dengan istrinya di Hongkong, menikah di Pakistan," kata Kepala Imigrasi kelas III Ponorogo, Najarudin Syafaat, Senin (28/3/2016).

Warga negara yang telah memiliki dua orang anak hasil pernikahan dengan istrinya Nadya Asharoh Windarti warga Jalan Parikesit, datang di Ponorogo melalui Bandara Soekarno-Hatta 15 Maret 2015 lalu.

"Istrinya seorang tenaga kerja wanita di Hongkong, pernikahan di Hongkong, pernikahan dan kelahiran anaknya juga sudah didaftarkan di kedutaan Indonesia di Pakistan," lanjut Najarudin.

Selanjutnya, Muhammad Imran beserta dua anaknya rencananya akan dideportasi melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten.

"Sesuai pasal 75 Undang-Undang no 6 tahun 2011, maka yang bersangkutan akan kita deportasi, karena tidak mengurus izin tinggal," jelas Najarudin.

Untuk sementara, Muhammad Imran dan anaknya yang telah melebihi batas overstay ditampung atau dideteksi di kantor Imigrasi Kelas III Ponorogo. (fat/fat)
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.