Polisi Tangkap Dua Pembunuh Zainul, ini Motifnya

Polisi Tangkap Dua Pembunuh Zainul, ini Motifnya

Enggran Eko Budianto - detikNews
Senin, 28 Mar 2016 13:03 WIB
Polisi Tangkap Dua Pembunuh Zainul, ini Motifnya
Foto: Enggran Eko Budianto/File
Mojokerto - Polisi menangkap 2 tersangka diduga menghabisi dan memukul korban Zainul Amini (32). Tersangka utama adalah M Chotib (65) yang tak lain ayah korban. Tersangka diduga tega membunuh anaknya lantaran kesal dengan ulah korban yang kerap mengamuk karena memiliki gangguan jiwa.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Nyoman Budiarja mengatakan, selain M Chotib, pihaknya juga menangkap Moch Ichsan (50) yang tak lain tetangga korban di Dusun Kedungsumur, Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Menurut dia, penjual nasi goreng di ruko Jalan Raya Canggu itu ikut memukuli korban, Minggu (20/3) dini hari.

Nyoman menjelaskan, kedua tersangka ditangkap sehari setelah kejadian, Senin (21/3). Kepada polisi, baik Chotib maupun Ichsan mengakui perbuatannya yang telah menganiaya korban dengan balok kayu.

"Tersangka MC (Chotib) memukul tengkuk korban sebanyak 3 kali dengan balok kayu. Sedangkan tersangka MI (Ichsan) ikut memukul korban saat diminta tolong MC," kata Nyoman, Senin (28/3/2016).

Memang sebelum tewas, Zainul yang mengidap gangguan psikis sempat mengamuk dan memukul ayah kandungnya yang sedang tidur pulas dengan tongkat pramuka. Tak terima dengan ulah korban, Chotib pun mengejar anaknya yang kabur ke luar rumah.

Merasa kalah kuat, Chotib meminta bantuan Ichsan. Kedua pria itu memukuli korban dan mengikat tangannya agar tak melawan di depan pertokoan Jalan Raya Canggu. Dalam kondisi tak berdaya, korban digelandang ayahnya dan kembali diikat di dalam kamar.

"Korban sempat meminta kepada ayahnya agar tidak dibunuh. Korban bilang, Pak aku ojok dipateni (pak saya jangan dibunuh). Tapi tersangka tetap membunuh korban karena kesal," ujar Andik.

Setelah membunuh anaknya, Chotib kembali keluar rumah. Tanpa merasa bersalah, bapak 5 anak ini mengatakan kepada tetangganya bahwa Zainul tewas karena kecelakaan. Hari itu juga pihak keluarga memakamkan jenazah korban di TPU Kedungsumur.

Dari hasil penyelidikan, lanjut Nyoman, pihaknya menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, pakaian korban dan kedua pelaku, balok kayu sepanjang 65 cm dan 121 cm yang dipakai tersangka menganiaya korban, serta rekaman CCTV dari salah satu toko di lokasi kejadian.

"Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup. Karena diduga pelaku sudah merencanakan pembunuhan ini," pungkasnya.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Polsek Jetis. Kepada wartawan tersangka Chotib mengakui perbuatannya tega membunuh anak kandungnya. Bapak 5 anak ini mengaku kesal dengan ulah korban yang kerap mengamuk dan memukul orang lain.

"Kalau mengamuk pukul-pukul orang. Jengkelnya saya pas tidur dipukul dengan tongkat. Saat itu saya tidak sadar tarung (berkelahi) dengan dia. Saya pukul berulang kali. Termasuk saya pukul pakai balok kayu di tengkuknya," ungkapnya.

Polisi membongkar makam Zainul di TPU Dusun Kedungsumur lantaran ada indikasi korban tewas tak wajar. Tim DVI dan Forensik Polda Jatim diterjunkan untuk mengautopsi jenazah korban. Langkah autopsi ini untuk memperkuat alat bukti bahwa korban tewas akibat dianiaya ayah kandungnya.

(fat/fat)
Berita Terkait