"Hari ini kita akan memproses 4 warga negara asing dari Mesir, Finlandia, Aljazair dan Mesir yang akan kita deportasi keluar dari wilayah Republik Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, Waru, Sidoarjo, Zaeroji, Kamis (24/3/2016).
Selain dideportasi, pihak imigrasi akan mengeluarkan penangkalan bagi WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Pengeluaran penangkalan itu, kata Zaeroji, sesuai dengan undang-undang tentang imigrasi.
"Setelah dideportasi akan diterbitkan penangkalan. Waktunya selama 6 bulan dan bisa diperpanjang," jelasnya.
Keempat WNA tersebut yakni inisial MMS (Mesir), TMSK (Finlandia), AA (Aljazair) dan SSS (WN Malaysia). Untuk WN Mesir dan Aljazair ini keduanya berteman dan membuka usaha dan kontrak rumah di Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo. Dengan mengontrak warung sebesar Rp 16 juta, keduanya berjualan kebab.
"Alasannya membuka usaha kebab untuk bertahan hidup, karena mau balik ke negaranya tidak ada uangnya," tambah Agung, Kasi Pengawasan Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya.
Sedangkan WN Malaysia ini bekerja di pabrik kawasan Sidoarjo. Dia dideportasi ke negara asalnya karena menyalahgunakan paspor kunjungan wisatanya. Sementara yang dari Aljazair kost di perumahan di Gayungan, Gayungsari, Surabaya. Dia tidak punya pekerjaan dan dikenal tertutup serta sering memarahi tetangganya, serta sering keluar malam dan tidak bekerja.
"Warga yang dari Mesir dan Malaysia sudah dipulangkan ke negaranya. Yang dari Finlandia masih menunggu dari kedutaannya. Sedangkan dari Aljazair menunggu dari kedutaan dan keluarganya yang katanya akan berkirim uang. Serta menunggu informasi ddari kepolisian, karena gerak-geriknya dinilai mencurigakan," tandasnya. (roi/fat)











































