Tambang Emas Gunung Tumpang Pitu Banyuwangi Ditetapkan Kawasan Obyek Vital

Tambang Emas Gunung Tumpang Pitu Banyuwangi Ditetapkan Kawasan Obyek Vital

Ardian Fanani - detikNews
Kamis, 24 Mar 2016 16:00 WIB
Foto: Ardian Fanani
Banyuwangi - Tambang emas Gunung Tumpangpitu, Pesanggaran, Banyuwangi, yang dikelola oleh PT Bumi Suksesindo, (BSI) statusnya ditetapkan menjadi kawasan obyek vital (obvit) nasional.

Pengetatan pengamanan akan dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Penetapan obvit tambang Tumpangpitu masuk dalam urutan ke 331 yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM RI. Luas lahan yang masuk kawasan obvit ini sekitar 5.000 hektar. Dampaknya, warga di sekitar tambang tak bisa bebas beraksi di sekitar lokasi. Pengamanan juga makin diperketat.

Penetapan kawasan obyek vital ini dikeluarkan oleh Kementerian Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) RI No. 651 K/30/MEM/2016. Salah satu alasannya, tambang emas Tumpangpitu masuk dalam kategori berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, bukan semata-mata karena pernah terjadi kerusuhan massal.

"Proses pengajuan wilayah obvit ini sudah enam bulan lalu. Jadi, bukan karena ada kerusuhan," kata Zaenal Arifin, Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian ESDM RI di Banyuwangi, kepada detikcom Kamis (24/3/2016).

Pejabat ini menjelaskan, turunnya sertifikasi obvit ini setelah melalui kajian panjang, melibatkan berbagai komponen, mulai Badan Intelijen Negara (BIN), Polhukam, Pam Obvit Polri dan lembaga terkait lainnya.

Salah satu rekomendasinya kata Zaenal, kawasan tambang emas menjadi bagian hajat hidup negara. Sebab, tambang ini ikut berkontribusi besar terhadap negara, melalui iuran pendapatan nasional bukan pajak (PNBP), royalti dan bisa mempekerjakan banyak orang.

"Untuk pengamanan itu tetap mengedepankan internal perusahaan, tapi ada standar khusus," jelasnya.

Pihak tambang kata dia juga wajib mengikuti aturan terkait manajemen obvit. Salah satunya, memprioritaskan tenaga kerja lokal hingga 80 persen dan program CSR yang dirasakan warga dan kajian amdal yang ketat.  

"Status obvit ini juga bisa dicabut jika pihak tambang tak bisa melaksanakan berbagai standar dan aturan yang ditetapkan," pungkasnya.

Sementara Direktur Pengamanan Obyek Vital Mabes Polri, Brigjen Polisi Ahamd Lumumba mengatakan meski berstatus obvit, warga tetap bisa beraktivitas di sekitar tambang seperti biasa. Hanya saja, ada prosedur khusus yang wajib dilalui ketika akan masuk kawasan tambang. Karena itu, standar pengamanannya akan berbeda.

Untuk pengamanan sehari-hari, kata dia tetap dibawah kendali Polres, namun tetap koordinasi dengan jajaran TNI. Meski masuk kawasan obvit, petugas keamanan tetap diminta humanis dan menjalin komunikasi dengan warga.

"Pengamanan tetap diprioritaskan internal. Namun, ada zona yang dibagi sesuai standar bersama Polri," tegas Jenderal bintang satu ini.

Direktur PT BSI Arif Firman membantah jika pengajuan kawasan obvit karena ada kerusuhan. Dengan status obvit kata dia justru pihaknya memiliki beban lebih berat dalam mengelola pertambangan. Sebab, pihaknya terus dipantau berbagai lembaga negara. Pihaknya memastikan meski menjadi obvit, kerjasama dengan warga sekitar tetap dijaga dengan baik. Sosialisasi tambang ini kian gencar dilakukan ke warga.

"Ini bukan kemewahan bagi kami. Tapi, tanggungjawab lebih besar karena banyak yang mengawasi," jelasnya. (bdh/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.