Dari lokasi arena perjudian cap jay kie yang dibandari Sudarman, seorang pecatan polisi, telah melakukan perjudian terselubung di tengah pemukiman warga.
Petugas berhasil mengamankan puluhan penjudi dan bandarnya, beserta peralatan judi jenis cap jay kie dan uang jutaan rupiah. Barang bukti langsung dibawa ke polresta untuk penyidikan intensif.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Trisnonugroho membenarkan penggerebekan itu. "Alhasil, puluhan dan peralatan kita amankan, jika ada oknum TNI yang membekingi perjudian tersebut, kita akan berkoordinasi denga Sub Denpom setempat," kata Trisnonugroho.
Dia mengaku ada informasi dari masyarakat jika di pemukiman warga ada arena judi. "Kita langsung gerebek. Penjudi dan peralatannya kita amankan," jelas AKP Trisnonugroho.
Jika terbukti bersalah, jelas dia, bandar arena judi dan puluhan penjudi akan terancam pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan kurungan penjara maksimal 10 tahun.
(M Rofiq/fat)











































