Pimpinan Daop 8 Sudah Dimintai Keterangan Kasus Dugaan Penggelapan Dana JHT

Pimpinan Daop 8 Sudah Dimintai Keterangan Kasus Dugaan Penggelapan Dana JHT

Imam Wahyudiyanta - detikNews
Rabu, 23 Mar 2016 17:39 WIB
Pimpinan Daop 8 Sudah Dimintai Keterangan Kasus Dugaan Penggelapan Dana JHT
Foto: Dok SBSI
Surabaya - Polisi terus menyidik kasus dugaan penggelapan dana Jaminan Hari Tua (JHT) oleh PT KAI Daop 8. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan termasuk Executive Vice President PT KAI Daop 8 Wiwik Widayanti.

"Beberapa saksi sudah kami mintai keterangan dalam kasus ini," ujar Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar kepada detikcom, Rabu (23/3/2016).

Kepada penyidik, kata Lily, Wiwik mengatakan bahwa dirinya sebagai pimpinan Daop 8 tidak mempunyai kewenangan dalam hal gaji karyawan. Wiwik tidak mempunyai kewenangan untuk memotong atau segala sesuatu yang berhubungan dengan gaji karyawan. Wiwik mengaku hanya mengikuti sistem yang sudah diterapkan pusat.

"Bu Wiwik mengatakan bahwa (gaji) itu sudah termasuk dalam sistem yang diatur pusat," kata Lily.

Saksi lain yang dimintai keterangan adalah pengurus BPJS kantor cabang Jatim Hendri Kurniawan. Dalam keterangannya, Hendri membenarkan apa yang telah dikemukakan oleh Kiki Rudiana, selaku mantan Kepala SDM dan Umum PT KAI Daop 8. Kiki sudah dimintai keterangan sebelumnya.

Dalam keterangannya, Kiki mengatakan bahwa karyawan PT KAI Daop 8 sejak tahun 2010 telah dimasukkan Jamsostek untuk item Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK), termasuk Suyitno yang bertugas sebagai kondektur.

Dan di tahun 2015, ada aturan baru yang menyatakan bahwa setiap karyawan harus masuk ke BPJS akibat peleburan asuransi milik pemerintah ke dalam BPJS. Setiap karyawan juga dimasukkan ke BPJS termasuk untuk item Jaminan Hari Tua (JHT). Untuk Suyitno, gaji dia dipotong untuk JHT sejak bulan Juli 2015. Dan pada Desember 2015, Suyitno menjalani masa pensiun.

"Menurut keterangan saksi, JHT pelapor masih ada. Namun pelapor tidak langsung datang ke kantor BPJS, tetapi memintanya ke PT KAI Daop 8," lanjut Lily.

Sementara untuk JK dan JKK, kedua item tersebut sudah hangus karena tidak terpakai. Dalam arti selama bekerja, Suyitno tidak mengalami kecelakaan atau kematian.

Dalam kasus ini, polisi juga sudah meminta keterangan dari Sumantri Wijayatman selaku Pengurus Pay Roll Daop 8 Bandung. Sementara saksi lain yang ke depan akan dipanggil adalah saksi dari pelapor Suyitno yakni Nadi Sudirdo dan Hypen (iwd/bdh)
Berita Terkait