Menurut M Yunus, saat itu pihaknya menyebut inisial WN Korsel adalah (KY). "Yang benar inisialnya (JM). Hal ini setelah pihak konsulat mendatangi kantor kecamatan untuk mengklarifikasi inisial identitas tersebut," kata Yunus kepada detikcom, Rabu (23/3/2016).
Selain inisial, pihak konsulat Korsel, kata Yunus, juga memprotes tanggal visa yang kadaluarsa dan menjadi salah satu dasar diamankannya (JM) di rumah kos.
"Ternyata 13 Maret 2016 merupakan tanggal kedatangan (JM) di Surabaya dan visa berlaku sebulan atau baru berakhir 13 April 2016," imbuhnya.
Oleh karena itu, Yunus meminta maaf kepada konsulat Korsel dan berterima kasih atas klarifikasi yang diberikan pada pihaknya. Diketahui (JM) terjaring razia yustisi yang dilakukan petugas Polsek dan Trantib Kecamatan Sawahan pada Senin (21/3) kemarin.
Saat itu, WN Korsel tersebut diketahui menyalahgunakan visa kunjungan untuk mengajar di salah satu SMU Swasta di kawasan Perak Barat. Petugas gabungan saat itu, juga menganggap visa kunjungan JM sudah kadaluarsa, karena tertulis 13 Maret.
(ze/fat)