"Mereka para tersangka kasus kejahatan yang selama ini cukup meresahkan," kata Kapolres Situbondo, AKBP Puji Hendro Wibowo, dalam jumpa persnya, Rabu (23/6/2016).
Menurut Puji, sebanyak 15 tersangka itu terjerat 33 perkara yang selama ini ditangani penyidik Polres Situbondo. "Hasil kerja ini patut diapresiasi, dan harus terus ditingkatkan," paparnya.
Dari 15 tersangka yang diamankan, 3 tersangka di antaranya terlibat kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di 28 TKP di wilayah Situbondo. Masing-masing, Ramli (19); Jamhuri (23), keduanya warga Desa Pokaan Kecamatan Kapongan. Satu lagi, berperan sebagai penadah, yakni Heri Nataliantoro (33), warga Desa Tanjung Glugur Kecamatan Mangaran.
"Mereka melakukan aksi curanmor di 28 TKP mulai tahun 2014, tahun 2015, hingga awal tahun 2016. Sebagian besar barang bukti sepeda motor hasil curian tersangka ini sudah kita amankan," tandas perwira dengan 2 melati di pundak itu.
Selain memamerkan para tersangka, dalam jumpa pers itu juga ikut ditampilkan aneka barang bukti yang berhasil disita. Antara lain, 28 unit sepeda motor, sejumlah keris, jenglot, puluhan lembar uang mainan pecahan Rp 100 ribu, sebuah laptop, beberapa buku tabungan dan kartu ATM, serta ratusan liter minuman keras hasil sitaan.
"Untuk keris, jenglot, dan uang mainan ini merupakan barang bukti dari perkara penipuan modus penggandaan uang. Digunakan untuk ritual agar korbannya percaya," jelas Puji.
Dari kasus penipuan dengan modus penggandaan uang itu, baru satu tersangka yang diamankan. Tedi Rahmad Romadoni alias Gus Anom (23) dibekuk polisi di rumahnya, di Kaliwates Jember. Ada beberapa kawanan pelaku yang hingga kini masih diburu.
"Ada pelaku lain yang masih dalam pengejaran. Kami masih terus mendalami kasus penipuan ini," pungkas Kapolres Puji. (fat/fat)











































