"Kami secara tegas menolak rencana kenaikan iuran BPJS, khususnya untuk kelas III. Karena itu jelas akan membebani masyarakat kalangan bawah," kata Korlap Aksi, Hendra Kurniawan.
Dia menjelaskan, jika ada kenaikan iuran, seharusnya tambahan tarif itu ditanggung oleh pemerintah. Pihaknya juga mendesak agar ada transparansi sistem BPJS kepada masyarakat luas.
"Pemerintah harus bisa mengkaji terlebih dahulu terhadap sistem manajemen yang ada, sebelum memutuskan untuk menaikkan iuran itu," jelas mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Muhammadiyah Jember tersebut.
Dari pantauan, mahasiswa yang berorasi beranjak ke gedung DPRD Jember. Perwakilan mahasiswa dipersilahkan audiensi ditemui beberapa legislator di ruangan komisi D DPRD Jember. Sementara Ketua Komisi D DPRD Jember, Muhammad Hafidi, mengatakan, keberadaan BPJS di Kabupaten Jember sebagai penyakit baru di lingkungan masyarakat.
"Saya sepakat dengan pemaparan mahasiswa atas banyaknya keluhan masyarakat atas layanan BPJS. Menurut saya, BPJS ini sudah menjadi penyakit baru yang hidup di lingkungan masyarakat. Catat it !," tegas Hafidi.
Legislator PKB ini menuturkan, ada beberapa aturan BPJS yang menyulitkan masyarakat. Dia mencontohkan dengan standar pengobatan di Rumah Sakit.
"Di Jember ini, ketika ada pasien yang terkena Demam Berdarah yang berobat ke Puskesmas dan akan dirujuk ke rumah sakit, harus menunggu shock dulu baru bisa diterima oleh rumah sakit. Kalau penyakitnya parah, belum sampai rumah sakit, warga itu sudah meninggal di jalan," cetus Hafidi.
Dia pun menyebut, layanan kesehatan yang kini digemari oleh masyarakat Jember yaitu pengobatan dengan adanya pengantar Surat Pernyataan Miskin (SPM). Pasalnya, lanjut Hafidi, dengan hanya menyodorkan surat tersebut, rumah sakit langsung menerima dan pasien dapat tertangani.
"Karena rumitnya aturan dan layanan BPJS itu, maka untuk mengantisipasinya, kami tetap menganggarkan SPM. Untuk tahun ini sebesar Rp 6 Miliar. Ini demi tercakupnya layanan kesehatan masyarakat Jember," tegasnya.
Sekretaris Komisi D DPRD Jember, Nurhasan, mengatakan, pihaknya sepakat untuk menolak kenaikan iuran BPJS April mendatang.
"Di BPJS, masyarakat miskin ikut menanggung kesehatan orang orang mandiri. Saat mereka yang sakit, layanannya sangat buruk. Saya sering menyerap keluhan dari warga atas kasus ini," kata legislator PKS tersebut.
Ketua IMM Cabang Jember, Andreas Susanto, mengatakan, pihaknya secara tegas menolak atas Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2016, tentang kenaikan iuran BPJS per 1 April 2016.
"Kami sempat berdiskusi dengan warga miskin. Mereka mengeluh dengan buruknya layanan yang diberikan sebelumnya. Apalagi dengan kenaikan iuran tahun ini," katanya.
Andreas menyesalkan minimnya sosialisasi layanan BPJS kepada masyarakat. Menurutnya, awalnya masyarakat senang dengan pola pikir bahwa BPJS gratis untuk rakyat.
"Padahal, BPJS memakai sistem selayaknya asuransi. Masyarakat harus bayar iuran. Kalau memang BPJS minim petugas untuk mensosialisasikan kepada warga, kami dari IMM siap membantu sosialisasikan," tegasnya.
Pasca audiensi, Komisi D berjanji akan memanggil BPJS Cabang Jember untuk mengklafirikasi beberapa keluhan masyarakat atas layanan BPJS. Rencananya, pertemuan bersama BPJS diagendakan sebelum 1 April. (fat/fat)











































