Kabid Pendataan Penduduk Dispendukcapil Kota Surabaya, Joni Iskandar mengungkapkan pihaknya terus mengupdate jumlah serta mengimbau warga yang belum melakukan perekaman e-KTP dengan meminta masing masing kelurahan mengirimkan undangan.
"Memang tidak ada deadline atau batas waktu maupun sanksi bagi warga yang belum merekam e-KTP tapi kita terus imbau," kata Joni kepada detikcom, Rabu (23/3/2016).
Bagi warga yang belum merekam e-KTP, kata Joni, warga bisa langsung datang ke kantor kecamatan atau ke Dispendukcapil dengan membawa dokumen. "Cukup bawa KK, akta kelahiran atau akta nikah ke kecamatan atau dispenduk," ungkapnya.
Menurut Joni, kerugian warga yang belum memiliki e-KTP baru dirasakan saat terjaring razia yustisi. Saat itu, warga akan dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring). "Warga akan 'disidang' kemudian dikenakan denda Rp 50 ribu," tuturnya.
Meski tidak ada batas waktu, Joni yakin perekaman e-KTP di Surabaya akan tuntas pada akhir tahun 2016. "Kita juga terus imbau warga agar taat administrasi dengan merekam e-KTP yang berlaku seumur hidup," pungkas Joni. (ze/fat)











































