"Hari ini kami menerima pelimpahan tahap dua dari Polres Kota Mojokerto perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Slamet yang mana dia merupakan Kepala Desa Mlirip, Kecamatan Jetis," kata Kasi Pidsus Kejari Mojokerto Andhi Ardhani kepada wartawan.
Andhi menjelaskan, pada 2014 lalu PT Ajinomoto yang berlokasi di Desa Mlirip memperluas pabriknya. Lantaran mengenai tanah warga sekitar, pabrik penyedap rasa itu pun memberikan ganti rugi terhadap warga yang tanahnya terdampak senilai Rp 294 juta. Bukannya dibayarkan kepada warganya, uang tersebut justru dihabiskan Slamet untuk keperluan pribadinya.
"PT Ajinomoto membebaskan tanah warga, di situ ada biaya yang diberikan perusahaan ke desa, tapi digunakan oleh tersangka. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Desa Mlirip Rp 294 juta," paparnya.
Penyidikan kasus ini dilakukan oleh Polres Kota Mojokerto. Lantaran berkas penyidikan dianggap lengkap, polisi pagi tadi melimpahkan berkas penyidikan beserta alat bukti dan tersangka ke Kejari Mojokerto.
Tanpa toleransi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjebloskan Slamet ke Lapas Kelas IIB Mojokerto. Penahanan tersangka tertuang dalam Surat Perintah Penahanan No: PRINT-794/O.5.9/Ft.1/03/2016 tertanggal 22 Maret 2016.
"Tersangka kami tahan dengan pertimbangan secara yuridis normatif maupun unsur subjektif jaksa penuntut umum. Tersangka kami titipkan ke lapas Mojokerto sampai 20 hari ke depan," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, Slamet dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Acaman pidananya maksimal 20 tahun penjara," pungkas Andhi. (fat/fat)











































