Dukun Muda ini Tipu Anggota DPRD Rp 1,3 Miliar Bermodus Penggandaan Uang

Dukun Muda ini Tipu Anggota DPRD Rp 1,3 Miliar Bermodus Penggandaan Uang

- detikNews
Selasa, 22 Mar 2016 10:00 WIB
Foto: Ghazali Dasuqi
Situbondo - Berkedok sebagai dukun yang bisa menggandakan uang, pria asal Kaliwates Jember ini sempat menikmati hidup mewah. Betapa tidak, Tedi Rahmat Romadoni alias Gus Anom (23), berhasil memperdayai seorang anggota DPRD Luwuk - Sulawesi Tengah hingga senilai Rp 1,316 miliar.

Uang sebanyak itu konon sebagai syarat untuk menggandakan uang agar berlipat menjadi Rp 25 miliar. Namun tak lama menikmati hasil kejahatan, kini sang dukun palsu itu harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap Satuan Reskrim Polres Situbondo, setelah dilaporkan melakukan penipuan.

Tidak mudah meringkus pelaku di rumahnya di Kaliwates Jember. Berbekal CCTV yang terpasang di sekeliling rumah, Tedi tahu saat serombongan polisi mendatangi rumahnya. Dia pun sempat berusaha kabur dengan melompat pagar. Namun upaya pelarian pelaku gagal, karena polisi sudah terlanjur mengepung rumahnya.

Tedi akhirnya berhasil ditangkap saat bersembunyi di kolong tempat tidur. Dari rumah pelaku, polisi menyita aneka barang bukti. Diantaranya, puluhan keris berbagai ukuran, uang mainan pecahan Rp 100 ribuan, sebuah jenglot (diyakini sebagai raga makhluk halus), kemenyan, mobil dan sejumlah kartu ATM.

"Setahu saya bukan Rp 1,3 miliar, tapi Rp 800 juta. Saya kebagian sekitar Rp 200 juta. Sebagian uangnya sudah saya belikan mobil X-Over," kata Tedi di Mapolres Situbondo, Selasa (22/3/2016) dini hari.

Keterangan detikcom, aksi penipuan modus penggandaan uang yang dilancarkan pelaku terjadi akhir September 2015 lalu. Melalui seorang perantara bernama Gatot Margono (57), Suraida, warga Luwuk Banggai Sulawesi Tengah, bermaksud menggandakan uang.

Gatot pun menemui Tedi dan seorang rekannya yang masih buron, di sebuah tempat di Desa Pasir Putih Situbondo. Di sini mereka konon melakukan ritual penggandaan uang. Namun sebelumnya, Gatot Margono sempat menyerahkan uang milik Suraida senilai Rp 750 juta, untuk kepentingan penggandaan hingga Rp 25 miliar.

Uang tersebut diserahkan ke dua rekan Tedi berinisial INN dan SLM. Keesokan harinya, INN menelpon korban dan mengatakan jika uang Rp 25 miliar sudah tercetak.

Usai ritual pelaku meminta tambahan uang untuk pendamping sebesar Rp 311 juta. Namun Gatot menolak lantaran uang sudah tidak ada. Karena itu pelaku meminta untuk bisa berkomunikasi langsung dengan Suraida, si pemilik uang. Dari situ, Suraida kembali mentransfer uangnya senilai Rp 566 juta ke rekening INN dan rekannya.

Saat itu, pelaku sanggup untuk segera mentransfer uang hasil penggandaan seniliai Rp 25 miliar tersebut pada 28 hingga 30 September 2015. Namun ditunggu-tunggu uang yang dijanjikan itu tidak kunjung ditransfer. Sadar hanya modus penipuan, Gatot Margono pun melaporkan pelaku ke aparat kepolisian.

"Laporannya ke Polda Jatim, tapi diserahkan ke sini karena lokasi kejadiannya di Situbondo. Sekarang pelaku masih diperiksa untuk pengembangan. Ada beberapa pelaku lain yang ditetapkan DPO, masih kita buru," tandas AKP Riyanto, Kasatreskrim Polres Situbondo. (Ghazali Dasuqi/fat)
Berita Terkait