Meski demikian, tidak sedikit tudingan miring bahkan menjurus fitnah yang diarahkan ke PT BSI selaku pemegang kuasa kegiatan pertambangan di kawasan Gunung Tumpangpitu.
Menyikapi hal tersebut, PT BSI telah menunjuk tim hukum yang diketuai Eko Sutrisno SH. Penunjukan tim pengacara tersebut adalah upaya PT BSI untuk terus menerus memberikan penjelasan dan informasi secara menyeluruh yang benar, akurat dari persepektif hukum kepada masyarakat Banyuwangi pada khususnya, dan masyarakat Indonesia pada umumnya.
"Selanjutnya segala persoalan hukum kami serahkan kepada tim pengacara yang diketuai saudara Eko Sutrisno SH," kata Manager Eksternal PT BSI Bambang Widjonarko saat konferensi pers di Rumah Makan Cengkir Gading Banyuwangi, Senin (21/3/2016).
Menurut Bambang, tim pengacara ini nantinya akan mewakili PT BSI dalam menghadapi class action yang mengatasnamakan masyarakat Tumpangpitu.
"Hal tersebut kami maklumi sebagai bagian dari dinamika di dalam dunia korporasi. Tentu saja PT BSI akan menjawab hal itu selama masih dalam koridor hukum yang berlaku dan sesuai dengan keperluan sebagai bagian edukasi hukum," ujar Ketua Tim Hukum PT BSI yang juga merupakan Sekretaris Peradi Banyuwangi Eko Sutrisno.
Eko juga meyakinkan bahwa sejauh ini BSI sudah berjalan sesuai aturan yang berlaku tidak sebagaimana tuduhan segelintir orang tidak bertanggung jawab. Ia berjanji akan membuktikan kepada publik bahwa tuduhan tersebut omong kosong belaka.
"Nanti akan kita buktikan kepada publik secara luas di persidangan maupun luar persidangan bahwa BSI sudah sesuai aturan perundangan yang berlaku," pungkasnya. (bdh/fat)











































