WN Korea Kos di Surabaya Salahi Izin Tinggal Diamankan

WN Korea Kos di Surabaya Salahi Izin Tinggal Diamankan

Zaenal Effendi - detikNews
Senin, 21 Mar 2016 15:00 WIB
Surabaya - Pemkot Surabaya rajin merazia rumah kos yang diduga ditempati warga negara asing (WNA) saat Era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Hasil razia, seorang WN Korea diamankan karena menyalahi masa izin tinggal yang sudah kadaluarsa.

Bersama dengan Polsek dan Trantib Kecamatan Sawahan merazia tempat kos. WN Korea Selatan bernisial KY (26) terjaring razia di rumah kos Jalan Halimun 21, Senin (21/3/2016).

Saat petugas gabungan datang, WN asal Negeri Ginseng tersebut dalam kondisi tidur. Akhirnya KY (26) dibangunkan dimintai kartu identitasnya serta izin tinggal di Indonesia.

Celakanya saat diperiksa ternyata visa-nya sudah habis tertanggal 13 Maret lalu serta menyalahgunakan visa wisata untuk bekerja sebagai guru di salah satu sekolah swasta di kawasan Sawahan.

"Dia ternyata mengajar di salah satu sekolah swasta di kawasan Sawahan. Artinya dia menyalahgunakan izin visa wisata dengan bekerja di sini," kata Kasi Trantib Kecamatan Sawahan, Bimo Bijaksono.

Menurut Bimo, terkait keberadaan WN yang melanggar UU Keimigrasian pihaknya langsung menyerahkan ke polisi.

"Setiap kali kita tanya dia selalu menjawab dengan menggunakan Bahasa Korea. Kalaupun dengan bahasa Inggris itupun sepatah patah. Bahasa Indonesianya hanya bisa selamat pagi..selamat makan," jelas Bimo.

Pihaknya juga memanggil pemilik kos yang telah menyalahgunakan izin rumahnya. Karena rumahnya dijadikan tempat kos. Padahal izinnya adalah rumah tinggal.

"Kami sudah laporkan ke Satpol PP Pemkot agar rumah kos tersebut ditindaklanjuti perizinannya," tutur dia.

Sementara Camat Sawahan, M Yunus menyatakan terkait tertangkapnya seorang WN Korea (KY) tersebut bisa dikenakan sanksi hukum dan dijerat Pasal 122 UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal.

"Maksimal kurung penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta," tandasnya.

Selain menyerahkan kasus penyalahgunaan izin tinggal ke kepolisian, Yunus juga akan melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi untuk menindaklanjuti temuan anggota trantib di lapangan. (ze/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.