Nelayan ini Embat Motor Juragan Perahu

Nelayan ini Embat Motor Juragan Perahu

Ghazali Dasuqi - detikNews
Minggu, 20 Mar 2016 10:38 WIB
Nelayan ini Embat Motor Juragan Perahu
Foto: Ghazali Dasuqi
Situbondo - Sakit hati dituduh mencuri uang dan solar, seorang nelayan di Situbondo nekat menggasak sepeda motor milik juragannya. Namun, akibat perbuatannya Maranto jadi harus berurusan dengan polisi.

Pria 47 tahun itu ditangkap Tim Anti Bandit Polres Situbondo saat turun dari perahu usai melaut, di pinggir pantai Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih, Minggu (20/3/2016) pagi.

Selain Maranto, polisi juga menangkap Rohimi asal Desa/Kecamatan Banyuputih. Nelayan 32 tahun ini dicurigai sebagai penadah sepeda motor hasil curian. Dari tangannya, polisi menyita satu unit  Yamaha Mio P 6457 EU hasil curian. Sepeda motor tersebut milik Ach Agauzi (32), yang tak lain juragan perahu tempat Maranto biasa bekerja.

"Motifnya pelaku sakit hati ke korban. Padahal secara ekonomi korban sudah sering bantu," kata Kanit Tim Anti Bandit Wilayah Timur, Aiptu Jujuk Setiohadi, usai menangkap pelaku.

Keterangan detikcom, aksi pencurian sepeda motor Yamaha Mio P 6457 EU itu terjadi di rumah Ach Aguzi, di Dusun Nyamplong Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih, Selasa (15/3) dini hari lalu. Maranto dengan mudah dapat menggasak sepeda motor tersebut. Sebab saat itu sepeda motor diparkir di teras korban.

Pelaku juga dengan mudah memantaunya, karena rumah pelaku dengan rumah korban saling berhadapan. Apalagi, sebelum melakukan pencurian Maranto sudah mengantongi kunci kontak sepeda motor tersebut.

"Saya nemu kunci kontak itu dibawah sepeda motornya. Awalnya mau saya gojloki, tapi saya sakit hati karena sering dituduh mencuri solar dan uang. Malah saya juga dituduh punya ilmu santet," tutur Maranto di depan penyidik.

Aksi pencurian itu baru diketahui korbannya saat sudah pagi. Dia kaget setelah tahu sepeda motornya sudah raib. Hasil penyelidikan, polisi menemukan sepeda motor itu di tangan Rohimi. Namun kondisinya sudah berubah. Selain dipreteli, striping sepeda motor juga sudah dilepas.

Oleh Rohimi, sepeda motor itu sudah sempat ditawar-tawarkan untuk dijual. Namun belum sempat terjadi transaksi, Rohimi keburu ditangkap polisi. Dari situ polisi kemudian mengantongi nama Maranto, dan menangkapnya.

"Kedua pelaku sudah diamankan dan sekarang masih dalam pemeriksaan," tandas Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Riyanto. (fat/fat)
Berita Terkait