"Kami dari tim advokasi Kadin mendaftarkan praperadilan atas ditetapkan status H La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka," kata Abdul Salam, salah satu kuasa hukum La Nyalla Mattalitti, di kantor PN Surabaya, Jumat (18/3/2016).
Tim advokasi Kadin Jatim mendatangi PN Surabaya sekitar pukul 15.00 WIB. Gugatan praperadilan diterima oleh Panitera dan dikeluarkan nomor registrasi 19/praper/2016/PN Sby, tertanggal 18 Maret 2016.
Salam menambahkan, dengan adanya gugatan tersebut, diharapkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghentikan proses penyidikan terhadap tersangka La Nyalla Mattalitti.
"Kasus IPO ini kan sudah diputuskan bahwa dalam hibah Kadin sudah berhenti. Atas keputusan itu, kejaksaan tidak berhak melakukan penyelidikan dan penyidikan, karena kasus itu sudah menjadi tanggung jawab saudara Diar dan kawan-kawan," jelasnya.
Baca: La Nyalla dalam Pusaran Kasus Dana Hibah Miliaran Rupiah
Sumarso tim advokasi lainnya menambahkan, penetapan tersangka tersebut dinilai sebagai kriminalisasi kejaksaan tinggi terhadap La Nyalla Mattalitti.
"Pemeriksaan saksi belum, tapi sudah ada penetapan tersangka. Kan ini lucu," katanya. (roi/try)











































