"Peristiwanya Senin 27 April 2015. Terdakwa dan teman-temannya mendatangi toko roti saya di Apartemen Water Palace," ujar Lily dalam sidang yang digelar di Ruang Kartika I Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/3/2016).
Lily mengatakan, awalnya Peter datang ke Lily terkait pelunasan mobil Honda Civic. Tetapi saat Peter datang, konteks kedatangannya berubah dengan berusaha menagih hutang. Lily memang mengaku mempunyai hutang kepada Intan Meitudina yang merupakan klien Peter.
Lily berhutang sebanyak Rp 5 miliar. Dan setiap bulannya Lily harus mengangsur sebanyak Rp 300 juta. Namun dalam perjalanannya, Lily mempunyai masalah keuangan. Setelah membayar angsuran terakhir pada Januari 2015, Lily meminta waktu untuk tidak mengangsur dan akan mulai mengangsur lagi pada bulan Mei.
Peter datang ke Lily juga bersama Intan dan sekitar 30 orang lain. Saat menagih, Peter dan Intan memaki Lily dengan kata-kata kotor dan tidak pantas sambil menggebrak meja.
"Ketika saya berkata saya belum punya uang, saya dikatai anjing, pelacur. Semuanya terekam dalam cctv," kata Lily.
Perempuan 42 tahun itu juga menyebut bahwa sekitar 30 anak buah Peter melakukan pengrusakan properti toko roti dan memakan semua roti yang ada. Salah seorang anak buah Peter yakni Salmon mengambil HP Lily. Sementara Peter mengambil tablet milik Lily.
"Pak Peter juga merampas mobil Mazda saya. Kunci yang dibawa sopir saya, Bambang, direbut," lanjut Lily.
Keterangan Lily juga senada dengan keterangan Natin. Natin adalah pembantu Lily. Meski tak melihat tetapi Natin juga mendengar jika Lily dimaki-maki baik oleh Peter dan Intan.
"Saat saya hendak mengantar nasi. Saya tak bisa menggunakan mobil karena kuncinya dirampas. Jadinya saya naik taksi," ujar Natin.
Lily sendiri juga merasa disekap di rumahnya sendiri. Lily tidak dibiarkan keluar rumah karena terus dijaga anak buah Peter. Sekitar pukul 17.00 WIB, Lily diajak Peter ke Spazio namun mereka kemudian kembali lagi. Lily bisa bebas di atas pukul 00.00 WIB setelah kedatangan polisi dari Polrestabes Surabaya. (fat/iwd)