Momen Pendukung La Nyalla Berhadapan dengan Polisi sebelum Membubarkan Diri

Momen Pendukung La Nyalla Berhadapan dengan Polisi sebelum Membubarkan Diri

Rois Jajeli - detikNews
Rabu, 16 Mar 2016 19:37 WIB
Momen Pendukung La Nyalla Berhadapan dengan Polisi sebelum Membubarkan Diri
Foto: Jajeli Rois/detikcom
Surabaya - Ratusan orang yang mengenakan atribut Pemuda Pancasila (PP) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur setelah La Nyalla Mattaliti ditetapkan sebagai tersangka kasus dana hibah APBD. Mereka sempat beraksi, namun akhirnya membubarkan diri karena diperingatkan polisi.

Sebelum pendukung La Nyalla tiba di Kejati Jatim, Jl A Yani Surabaya, polisi sudah siaga, Rabu (16/3/2016) sore. Tak cuma pasukan, kendaraan water canon juga dikerahkan.

Pukul 18.00 WIB, pendukung La Nyalla yang berjumlah ratusan berada di kantor Kejati Jatim. "Kenapa dengan ketua kami? Ini ada konspirasi politik," ujar Basuki, salah satu pendukung La Nyalla.

Ia meminta, kejaksaan mencabut penetapan tersangka. "Karena ada indikasi politis," jelasnya.

Tak lama kemudian, polisi memperingatkan massa. Dengan menggunakan pengeras suara, Kabag Ops Polrestabes Surabaya AKBP Radiant meminta massa membubarkan diri. Dia memberi waktu 5 menit.

Foto: Rois Jajeli/detikcom


"Tolong membubarkan diri. Ini peringatan," kata Radiant.

Massa tak langsung bubar. Mereka meminta waktu lebih. "Pak Radiant, kami minta waktu setengah jam. Kami menunggu teman-teman kami dari daerah lain untuk koordinasi," kata Baso, pendukung La Nyalla, sambil membawa pengeras suara.

Foto: Rois Jajeli/detikcom

"Kami tidak melakukan aksi. Kalau kami dipaksa, kami tidak menjamin, nanti malah anarkis. Kami Pemuda Pancasila mematuhi aturan," tambahnya.

Radiant memberikan waktu tambahan hingga 15 menit. Jika tidak membubarkan diri, kata dia, polisi akan membubarkan paksa.

"Pasukan siap!" teriak Radiant menginstruksikan anak buahnya.

Tak sampai 15 menit, ratusan pendukung La Nyalla akhirnya meninggalkan kantor Kejati Jatim.

Har ini, La Nyalla Mattaliti ditetapkan sebagai tersangka dana hibah APBD untuk Kadin sebesar Rp 5,3 miliar. Dia disangka menggunakan dana hibah untuk membeli IPO (pembelian saham perdana) Bank Jatim atas nama pribadi. (roi/try)
Berita Terkait