"Menuntut pidana penjara selama 5 bulan potong masa tahanan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fery E Rachman dalam persidangan yang digelar di Ruang Sari 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (14/3/2016).
Dalam tuntutannya, Fery mengatakan hal yang memberatkan Wiyang adalah mengakibatkan korban meninggal. Sementara hal yang meringankan adalah Wiyang belum pernah dihukum, bertanggung jawab terhadap korban dan keluarganya memaafkan serta memohon keringanan hukuman.
Namun Ronald Napitupulu selaku kuasa hukum Wiyang masih menganggap tuntutan itu masih terlalu berat. Ronald beranggapan, tuntutan itu terlalu tinggi mengingat fakta persidangan mengungkap bahwa korban dan keluarga sudah memaafkan dan meminta terdakwa dibebaskan.
"Masih berat, sudah ada perdamaian dengan korban. Korban sudah memaafkan dan meminta terdakwa dibebaskan," ujar Ronald.
Sebelum sidang, Wiyang sendiri pasrah namun tetap berharap agar jaksa menuntutnya seringan mungkin. Wiyang mengaku sudah meminta maaf dan keluarga korban sudah memaafkan.
"Seperti orang pada umumnya, saya tentu meminta agar dituntut seringan mungkin," kata Wiyang.
Kecelakaan maut yang melibatkan Lamborghini yang dikendarai Wiyang Lautner terjadi, Minggu (29/11/2015) pagi. Lamborghini Gallardo milik Wiyang menabrak warung STMJ di pinggir jalan. Dalam insiden itu, Kuswarijo (51) tewas di lokasi. Sementara Mujianto (45) dan Sri Kanti Rahayu (41) mengalami luka-luka. (iwd/fat)











































